"Mari kita selamatkan uang rakyat untuk kembali ke rakyat", begitu sepenggal kalimat yang terlontar ketika Presiden Jokowi membuka Musrembang RPJMN 2015 (Selasa,26/5/2015) di Kementerian PPN/Bappenas. Itikad baik Presiden Jokowi itu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif yang tak bisa dianggap main-main dalam melawan korupsi.
Peta korupsi di Indonesia
Peta korupsi di Indonesia
Sebagai tindak lanjutnya, tidak kurang 96 rencana agresi presiden memberantas korupsi pun telah dipaparkan dalam Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015. Sebenarnya di kala pemerintahan sebelumnya dengan slogan “hukum menjadi panglima”, Inpres homogen sudah pernah diterbitkan tapi ternyata tidak membawa hasil yang maksimal.
Data yang di rilis Transparency International (TI) di situs resminya skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia hanya naik 2 point (34) di tahun 2014 dari skor tahun 2013 (32). Artinya pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung masih bergerak sangat lambat namun makna positifnya telah ada ikhtiar dari pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi di negeri ini.
Sekilas gurita korupsi di Indonesia sepertinya tak pernah mereda, hampir tiap ketika kita disuguhi informasi oknum pejabat yang tersandung di pusaran korupsi.
Menariknya dalam soal pengungkapannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung menonjol dibanding dua forum penegak aturan lainnya. Kendati didera sejumlah kecaman keras dan bahaya amputasi kewenangan penyadapan yang dimilikinya namun lembaga KPK tetap tegas menindak oknum-oknum koruptor.
Membangun system korupsi halal
Di banyak sekali kesempatan pidato, Presiden Jokowi sering menyebutkan bahwa membangun system sangat efektif untuk mengurangi terjadinya korupsi. Mantan Walikota Solo ini merujuk beberapa system yang telah dibangun ketika ia menjadi Gubernur DKI Jakarta yakni E-Purchasing, E-Katalog, E-Budgeting.
Kalau system dimaksud ditafsirkan sebagai perangkat lunak (software) maka tidak serta merta disematkan bahwa system itu sudah baik dan efektif mengurangi korupsi. Semisal system Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan system pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara terbuka namun ternyata belum efektif mencegah korupsi.
Ketua LPSE Kab. Serang salah satu teladan kasus oknum pemerintah kawasan yang tergelincir kasus korupsi dalam LPSE, dan masih banyak kawasan lain tersandung kasus yang sama.
Adapun kalau system dimaknai sebagai sebuah proses dari serangkaian acara yang kait mengait maka ini terilustrasi dalam bermacam-macam produk hukum yang diterbitkan pemerintah baik itu bersifat revisi maupun kebijakan baru.
Persoalan seriusnya berapa banyak dan system yang mana perlu di perbaiki, alasannya yaitu terus jelas sejauh ini uji kelayakan system yang diterapkan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah.
Akibatnya, informasi akurat seputar sektor, bidang mana saja yang terindikasi lemah dan bagaimana modus melaksanakan korupsi tidak terakomodir dalam klausul regulasi yang diterbitkan.
Pengabaian terhadap kelayakan system, memposisikan pemerintah terjebak dalam kerangkeng bongkar pasang banyak sekali produk hukum, hari ini diberlakukan dua tiga hari kemudian dicabut lagi keberlakuannya.
Sangat ironi, kalau peraturan pemerintah harus dilahirkan selalu dalam keadaan prematur dan bukan sekali dua peristiwa ketatanegaraan itu terjadi.
Persepsi Korupsi
Korupsi dan teroris yaitu dua hal di bangsa ini yang menerima tempat dan perlakuan sama sebagai kejahatan luar biasa yang mesti dihancurkan hingga ke akar-akarnya.
Memang tidak gampang berjibaku dalam pusaran korupsi yang berlapis-lapis, alasannya yaitu seiring perkembangan pengetahuan di jagat raya ini maka sejalan itu pula selalu ditemukan varian-varian gres modus korupsi. Sebagai virus bangsa yang haram hukumnya, tindak korupsi telah mengakibatkan kerusakan permanen pada sendi-sendi kehidupan bangsa.
Namun bagaimana proses kerusakan itu terjadi, motif dan modusnya ketika dilakukan, jarang terungkap diawal. Saat terjadi proses penyelidikan/penyidikan barulah diketahui rangkaian proses pidana korupsi terjadi.
Menelisik pengungkapan korupsi di Indonesia maka tak terpisahkan dengan aksi-aksi heroik KPK. Tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat, berbekal kewenangan penyadapannya maka gampang saja KPK menelusuri jejak-jejak korupsi.
Namun pada 2 forum penegak aturan lainnya, menelusuri jejak korupsi membutuhkan hasil audit BPK/BPKP ataupun adanya laporan masyarakat yang masuk. Pada konteks ini kepolisian dan kejaksaan bertindak berdasar delik aduan, kendati korupsi itu gotong royong bukan delik aduan.
Untuk itulah rekayasa persepsi pemerintah bahwa korupsi barang haram perlu didudukan dalam perspektif barang halal berbatas. Argumentasi sederhananya, bahwa system yang dibangun dan dijalankan pemerintah harus diuji kelayakannya, dimana celah yang berpotensi akan mengakibatkan tindak korupsi serta bagaimana modusnya.
Katakan sebagai pilot project pemerintah pada sampel kawasan tertentu, bahwa kawasan itu diwajibkan menjalankan sebuah system yang telah dirancang pemerintah.
Hasil uji kelayakan system akan memperlihatkan umpan balik berupa data dan informasi gres yang kemudian menjadi materi masukan dalam penyusunan sebuah system.
Dengan begitu itikad baik presiden mengendalikan korupsi berbasis system entah dalam bentuk teknologi informasi maupun produk hukum benar-benar efektif, berisi sejumlah sajian yang uptodate serta memuat klausul-klausul yang bisa meredam bermacam-macam modus koruptor sekalipun ia ber IQ setara Albert Einstein.
Dampak turunan dari study kelayakan ini sudah niscaya akan mengakibatkan kerugian negara, namun itulah harga yang harus dibayar atas diperolehnya pengetahuan baru.
Mungkin saja juga pada survey kuartal ketiga dan seterusnya popularitas presiden Jokowi akan ikut terjungkal bebas alasannya yaitu mengambil kebijakan ekstrim ini. Tapi saya berkeyakinan kendati kebijakan itu kontroversi namun membawa imbas kemaslahatan bagi rakyat Indonesia, selalu saja akan menjadi pilihan utama dari Presiden Jokowi.
Baca juga bagaimana ulah penegak aturan yang suka mencari-cari uang lewat kasus-kasus yang ditangani. kasih uang habis kasus
0 Response to "KORUPSI ITU HALAL"
Posting Komentar