Beberapa bulan belakangan santer berhembus isu panas mutasi jabatan di lingkungan Pemda Kab. Bolaang Mongondow. Isu ini bekerjsama kalau direnungkan dalam-dalam kurang menarik dibahas karena masih kalah pamor dengan kasus pemenggalan leher di bilangan kelurahan Mongkonai beberapa bulan silam.
Mengapa kurang menarik ?
Mutasi itu faktanya sudah merupakan rutinitas di kalangan pegawai negeri sipil yang gampang kita jumpai mulai dari tingkatan pemerintah pusat hingga ke level pemerintah daerah.
Mengapa kurang menarik ?
Mutasi itu faktanya sudah merupakan rutinitas di kalangan pegawai negeri sipil yang gampang kita jumpai mulai dari tingkatan pemerintah pusat hingga ke level pemerintah daerah.
Awal kisah, informasi mutasi jabatan itu dihembuskan dari ekspresi ke ekspresi dilingkup internal pegawai Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow, namun 1 bulan belakangan terakhir informasi mutasi ini gencar disebarluaskan secara massive media massa.
Tak menunggu selang waktu lama, informasi itu pun langsung dimamahbiak komunitas pegawai negeri yang ada. Mereka mulai berkonsentrasi memasang telinga, mencari tahu segala informasi perihal apa dan siapa yang akan terkena mutasi.
Kasak-kusuk itu pun bermula. Jika ditelisik kebelakang, isu mutasi yang berkesiuran itu tak disyak membuat sejumlah pejabat mulai was-was (tidak semuanya), ujungnya ialah “kasak-kusuk” mencari kebenaran isu itu.
Bila benar, kasak-kusuk akan dilanjutkan pada tahap lobi-lobi kepada orang-orang yang diduga bersahabat dengan “pusaran kekuasaan”.
Tak menunggu selang waktu lama, informasi itu pun langsung dimamahbiak komunitas pegawai negeri yang ada. Mereka mulai berkonsentrasi memasang telinga, mencari tahu segala informasi perihal apa dan siapa yang akan terkena mutasi.
Kasak-kusuk itu pun bermula. Jika ditelisik kebelakang, isu mutasi yang berkesiuran itu tak disyak membuat sejumlah pejabat mulai was-was (tidak semuanya), ujungnya ialah “kasak-kusuk” mencari kebenaran isu itu.
Bila benar, kasak-kusuk akan dilanjutkan pada tahap lobi-lobi kepada orang-orang yang diduga bersahabat dengan “pusaran kekuasaan”.
Adanya gelagat kasak-kusuk ini hingga juga ke indera pendengaran persekutuan berandal seorang andal mutasi jabatan.
Pada ketika yang sama mereka menggagas skenario agresi tipu-tipu meminta uang pelicin kepada yang terpantau sangat ngiler dan ngotot mendapat jabatan publik.
Sebagaimana yang sudah banyak diberitakan media, para berandal itu kerap mengaku sanggup memuluskan niat mereka yang tergiur dengan suatu jabatan alasannya ialah masih kerabat dekat kepala tempat atau pejabat tertentu yang dipandang bernilai jual tinggi.
Pada ketika yang sama mereka menggagas skenario agresi tipu-tipu meminta uang pelicin kepada yang terpantau sangat ngiler dan ngotot mendapat jabatan publik.
Sebagaimana yang sudah banyak diberitakan media, para berandal itu kerap mengaku sanggup memuluskan niat mereka yang tergiur dengan suatu jabatan alasannya ialah masih kerabat dekat kepala tempat atau pejabat tertentu yang dipandang bernilai jual tinggi.
Alhasil, dari bencana ini mematik reaksi keras orang nomor 1 Bolaang Mongondow, tak mau meradang dan tidak berlebihan, Bupati tegas menyatakan “bahwa bila ada oknum yang meminta uang terkait mutasi jabatan mengatasnamakan dirinya maka itu penipuan”
Pada konteks pernyataan itu saya sependapat. Pasalnya, tidak bisa dikunyah pikiran sehat bila di tengah padatnya agenda kerja, Bupati Bolaang Mongondow sempat menggagas inspirasi mengumpulkan uang receh untuk mutasi pejabat.
Apalagi bila mengusut tajam pada predikat papa da’a selama ini yang dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum di daulat menjadi Bupati, maka ini sudah cukup menandakan kekeliruan opini negatif yang dihembuskan para bajingan itu.
Lebih dari itu tidak mungkin seorang Bupati akan rela menguras energinya untuk pekerjaan yang imbal hasilnya tidak seberapa dibanding hasil perjuangan yang dimilikinya.
Pada konteks pernyataan itu saya sependapat. Pasalnya, tidak bisa dikunyah pikiran sehat bila di tengah padatnya agenda kerja, Bupati Bolaang Mongondow sempat menggagas inspirasi mengumpulkan uang receh untuk mutasi pejabat.
Apalagi bila mengusut tajam pada predikat papa da’a selama ini yang dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum di daulat menjadi Bupati, maka ini sudah cukup menandakan kekeliruan opini negatif yang dihembuskan para bajingan itu.
Lebih dari itu tidak mungkin seorang Bupati akan rela menguras energinya untuk pekerjaan yang imbal hasilnya tidak seberapa dibanding hasil perjuangan yang dimilikinya.
Stigma ini memperteguh keyakinan, bahwa para berandal dan bajingan itu hanyalah cecungguk berotak tumpul bin biongo yang tak dinafikan telah keliru mengusung alasan dalam praktek biadabnya.
Sialnya lagi, yang di tipu tak kalah tumpul otaknya dari yang menipu alasannya ialah bisanya menelan bulat-bulat konstruksi logika centang perenang yang dibangun para bajingan.
Ini membuktikan, mirip sebuah makam yang usang tak dikunjungi dengan segala kesemerawutannya, maka isi otak mereka berdua tak jauh berbeda.
Baca juga
Menakar Sanksi ASN mantan terpidana
Kurang padat berisi dengan pengetahuan yang baik, sehingga terasa begitu pendek langit dijunjung, dan berakhir dengan menentukan cara yang menyimpang.
Sialnya lagi, yang di tipu tak kalah tumpul otaknya dari yang menipu alasannya ialah bisanya menelan bulat-bulat konstruksi logika centang perenang yang dibangun para bajingan.
Ini membuktikan, mirip sebuah makam yang usang tak dikunjungi dengan segala kesemerawutannya, maka isi otak mereka berdua tak jauh berbeda.
Baca juga
Menakar Sanksi ASN mantan terpidana
Kurang padat berisi dengan pengetahuan yang baik, sehingga terasa begitu pendek langit dijunjung, dan berakhir dengan menentukan cara yang menyimpang.
Terlepas akan cara menyimpang itu, mutasi bekerjsama hal biasa bagi pegawai untuk berpindah dari satu jabatan ke jabatan lain, dari pegawai biasa menjadi pejabat struktural atau fungsional dan sebaliknya.
Tujuan dilakukannya mutasi itu sendiri ialah untuk menyegarkan organisasi dalam konteks peningkatan kinerja, begitu pernyataan yang selalu muncul dari lingkaran “pusat kekuasaan”.
Tujuan dilakukannya mutasi itu sendiri ialah untuk menyegarkan organisasi dalam konteks peningkatan kinerja, begitu pernyataan yang selalu muncul dari lingkaran “pusat kekuasaan”.
SISTEM KARIR PNS
Karier seorang pegawai bekerjsama telah dirancang oleh mesin birokrasi dalam sebuah sistem hukum bersifat baku. Adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara sebagai induk yang mengatur semua tetek bengek kepegawaian termasuk untuk soal promosi dan mutasi jabatan.
Undang-undang ini memuat 141 pasal, dan sekilas bila dicermati lembar per lembar isinya, mulai potongan ketentuan umum hingga pada lampiran klarifikasi pasal per pasal, substansinya tidak banyak jauh berubah dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya.
Undang-undang ini memuat 141 pasal, dan sekilas bila dicermati lembar per lembar isinya, mulai potongan ketentuan umum hingga pada lampiran klarifikasi pasal per pasal, substansinya tidak banyak jauh berubah dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya.
Sebagai pola dalam hal tata cara promosi pejabat eselon III setingkat jabatan manajemen (baca : jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana) tetap dilakukan mengikuti pola sebelumnya yakni sehabis sebelumnya dilakukannya evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS (Baca : Baperjakat).
Sedangkan untuk promosi ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II sebetulnya undang-undang ini tidak secara spesifik mengatur cukup tegas tata caranya.
Artikel lain
Lelang Jabatan Solusi 1/2 hati
Tata cara seleksi terbuka yang dipraktekkan selama ini dalam promosi pejabat ke eselon II merujuk Permenpan 13 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk promosi ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II sebetulnya undang-undang ini tidak secara spesifik mengatur cukup tegas tata caranya.
Artikel lain
Lelang Jabatan Solusi 1/2 hati
Tata cara seleksi terbuka yang dipraktekkan selama ini dalam promosi pejabat ke eselon II merujuk Permenpan 13 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
intinya, cara pandang Undang-Undang No 5 tersebut sesungguhnya hanya memperkuat benteng karier PNS di undang-undang sebelumnya yakni merit system.
Substansi utama system ini ialah untuk menghargai prestasi yang telah ditorehkan oleh pegawai dengan imbalan kariernya bisa menanjak dan berkembang (promosi).
Kebalikannya sanggup di maknai pejabat yang kurang berprestasi harus ditendang, kurang lebih begitu tafsirnya. Amboii..karir PNS sudah niscaya tersumbat bila mengikuti pokok pikiran merit system ini.
Patut diakui memang praktek sistem ini selalu saja memakan korban, punya prestasi manis namun belum tentu punya karir bagus.
Bak kisah Romeo dan Juliet karya William Shakespeare dari negeri spaghetti Italia, manis di awalnya namun ditutup diakhir kisah dengan potongan tragis yang mengharubirukan.
Mutasi pejabat berdasar kinerja
Substansi utama system ini ialah untuk menghargai prestasi yang telah ditorehkan oleh pegawai dengan imbalan kariernya bisa menanjak dan berkembang (promosi).
Kebalikannya sanggup di maknai pejabat yang kurang berprestasi harus ditendang, kurang lebih begitu tafsirnya. Amboii..karir PNS sudah niscaya tersumbat bila mengikuti pokok pikiran merit system ini.
Patut diakui memang praktek sistem ini selalu saja memakan korban, punya prestasi manis namun belum tentu punya karir bagus.
Bak kisah Romeo dan Juliet karya William Shakespeare dari negeri spaghetti Italia, manis di awalnya namun ditutup diakhir kisah dengan potongan tragis yang mengharubirukan.
Mutasi pejabat berdasar kinerja
Terlepas dari cerita romantisme itu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis data bahwa 40 persen dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil di Indonesia mempunyai hasil kerja jelek dan akan diminta menjalani pensiun dini.
Terpisah, Asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan bahwa, "Sesuai road map yang telah kami susun, pensiun dini bagi PNS tahap pertama mulai tahun 2016 ialah PNS yang berkompetensi rendah”.
Terpisah, Asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan bahwa, "Sesuai road map yang telah kami susun, pensiun dini bagi PNS tahap pertama mulai tahun 2016 ialah PNS yang berkompetensi rendah”.
Diluar pernyataan tersebut, point penting menjadi catatan disini bahwa pelaksanaan mutasi jabatan tidak serta merta terjadi alasannya ialah ternyata tetap beralaskan pada hasil pendeteksian kinerja oleh tim penilai yang dibuat oleh kepala daerah, tak terkecuali untuk mutasi kepala sekolah.
Untuk terakhir yang disebutkan, perlu saya sentil sedikit, Kepala sekolah itu bekerjsama bukan jabatan, hanya kiprah suplemen dalam posisinya sebagai guru sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 perihal Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Makara dalam goresan pena ini tidak akan dikupas secara menjelimet dan dalam.
Untuk terakhir yang disebutkan, perlu saya sentil sedikit, Kepala sekolah itu bekerjsama bukan jabatan, hanya kiprah suplemen dalam posisinya sebagai guru sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 perihal Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Makara dalam goresan pena ini tidak akan dikupas secara menjelimet dan dalam.
Mutasi dan Promosi Jabatan
Pasal 7 A Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural telah memperlihatkan rambu-rambu bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural sanggup diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden. Enak didengar seolah olah identik dengan kenyataannya.
Harus digarisbawahi, kriteria 2 tahun dalam jabatan hanya salah satu materi pertimbangan tim penilai kinerja PNS untuk mengusulkan seorang pegawai mendapat promosi jabatan.
Kriteria lainnya yang tak kalah pentingnya ialah apa saja yang telah dilakukannya dalam dua tahun tersebut (penilaian kinerja). Jika hasil evaluasi ditemukan bahwa mereka masih bekerja hanya mengikuti musim rutinitas tanpa ada ikhtiar penemuan atau bahkan tergelincir ke pusaran duduk kasus serius terkait jabatannya semisal mengantongi TGR, maka rasa-rasanya pas benar mereka tidak direkomendasikan tim penilai untuk mengantongi tiket promosi jabatan.
Kriteria lainnya yang tak kalah pentingnya ialah apa saja yang telah dilakukannya dalam dua tahun tersebut (penilaian kinerja). Jika hasil evaluasi ditemukan bahwa mereka masih bekerja hanya mengikuti musim rutinitas tanpa ada ikhtiar penemuan atau bahkan tergelincir ke pusaran duduk kasus serius terkait jabatannya semisal mengantongi TGR, maka rasa-rasanya pas benar mereka tidak direkomendasikan tim penilai untuk mengantongi tiket promosi jabatan.
Ini senada dengan rumusan evaluasi kinerja yang diutarakan Tri Widodo dalam bukunya manajemen personalia dan sumber daya insan adalah sebuah proses untuk mengukur prestasi kerja pegawai menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Stempel Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu merupakan sebuah genre dan penanda adanya ketidakberesan dalam tata kelolah kas keuangan diluar koridor hukum main yang telah ditetapkan.
Lebih luas lagi, segala hal yang telah mempunyai standar, norma, kaidah-kaidah serta etika bersifat mengikat yang tertuang dalam sebuah peraturan kemudian terendus dilanggar maka sanggup dijadikan materi pertimbangan dalam mutasi dan promosi jabatan.
Inilah takaran sempurna sebagai takaran dalam mengusulkan siapa calon kuat yang sanggup digadang-gadang mendapat promosi jabatan.
Stempel Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu merupakan sebuah genre dan penanda adanya ketidakberesan dalam tata kelolah kas keuangan diluar koridor hukum main yang telah ditetapkan.
Lebih luas lagi, segala hal yang telah mempunyai standar, norma, kaidah-kaidah serta etika bersifat mengikat yang tertuang dalam sebuah peraturan kemudian terendus dilanggar maka sanggup dijadikan materi pertimbangan dalam mutasi dan promosi jabatan.
Inilah takaran sempurna sebagai takaran dalam mengusulkan siapa calon kuat yang sanggup digadang-gadang mendapat promosi jabatan.
Untuk itu, sejatinya tidak perlu diperdebatkan secara sengit, bila dalam mutasi nanti ada pejabat untuk sementara mendapat promosi ke jabatan staf khusus.
Anggaplah itu sebagai sebuah kesempatan dan ujian yang diberikan kepala tempat untuk lebih mempertajam kemampuan diri biar nantinya bisa bekerja lebih baik lagi.
Akhirnya, dipenghujung goresan pena ini, saya cuma berharap semoga drama mutasi jabatan dilingkup Pemda Kab. Bolaang Mongondow tidak berakhir anti klimaks, berisi pejabat-pejabat yang piawai dalam menciptakan perangkap sehingga menciptakan bupati dan wakil bupati terpilih mati kutu. Semoga itu tidak terjadi
Anggaplah itu sebagai sebuah kesempatan dan ujian yang diberikan kepala tempat untuk lebih mempertajam kemampuan diri biar nantinya bisa bekerja lebih baik lagi.
Akhirnya, dipenghujung goresan pena ini, saya cuma berharap semoga drama mutasi jabatan dilingkup Pemda Kab. Bolaang Mongondow tidak berakhir anti klimaks, berisi pejabat-pejabat yang piawai dalam menciptakan perangkap sehingga menciptakan bupati dan wakil bupati terpilih mati kutu. Semoga itu tidak terjadi
0 Response to "DOSIS TEPAT MUTASI JABATAN"
Posting Komentar