IZIN GAMPANG PENGUSAHA SENANG

Seakan sebagai jawaban atas keluhan pengusaha selama ini pas benar IZIN GAMPANG PENGUSAHA SENANG
Seakan sebagai jawaban atas keluhan pengusaha selama ini pas benar, Presiden Jokowi-JK  akhirnya melansir paket kebijakan ekonomi jilid II bertema  soal perizinan investasi. 

Pasalnya, bukan menjadi diam-diam lagi bahwa praktek yang dipertontonkan oleh sejumlah oknum yang terkait perizinan selama ini menciptakan presiden geram, lantaran jauh dari kepatutan dan masih dilingkaran jargon “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. 


Akibatnya,  rentang waktu pengurusan izin itu menjadi begitu usang dan panjang, ini diakui sendiri oleh Presiden Jokowi kalau rata-rata mengurus perizinan  di Indonesia masih dikisaran 52,5 hari dibandingkan negara tetangga  menyerupai Singapura yang hanya 2,5 hari, Malaysia 5,5 hari, dan Thailand 27,5 hari.   

Iklim investasi

Sebagai ikhtiar lebih lanjut dari paket kebijakan ekonomi jilid II tersebut,  Presiden pun mengumpulkan para kepala kawasan untuk diberi isyarat dan komando   biar mereka  turut pula menyukseskan jadwal kerja pemerintah sentra yang digariskan tegas  dalam paket kebijakan ekonomi jilid II itu. 

Tidak Itu saja, untuk memperkuat paket kebijakan ekonomi jilid II itu, Inpres No 7 Tahun 2015  Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015 pun diluncurkan dimana  telah dipetakan secara jelas  96 rencana agresi pencegahan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Salah satu dari rencana agresi itu yakni memerintahkan pemerintah kawasan membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

Bukan tanpa alasan   rencana agresi itu capek-capek digagas presiden, pasalnya  data Kementerian Dalam Negeri memperlihatkan hingga  bulan Pebruari 2015, masih ada  44 pemerintah kabupaten/kota yang silap menerapkan sistem itu. 


Kendati juga system itu telah diterapkan,  namun ternyata kantor PTSP belum dijadikan tempat berkumpulnya  semua perizinan. 

Masih sekitar 6 pemerintah provinsi, 115 kabupaten, dan 22 kota yang belum sepenuhnya mendelegasikan  kewenangan perizinan ke PTSP.

Ada dua lantaran mengapa kebijakan penyederhanaan perizinan ini dibidik dan menjadi incaran pemerintah pusat, 


#pertama untuk  menggenjot  laju  pertumbuhan ekonomi nasional yang sampai kuartal ketiga  ini masih  bergerak lambat bahkan terindikasi akan terjun bebas ke titik psykologis.  

#Kedua,  disinyalir pelayanan perizinan menjadi sarang   munculnya korupsi yang dituding menyebabkan investasi di kawasan terengah-engah (baca juga korupsi itu halal). 

Untuk itu dalam rapat dengan para kepala daerah, presiden Jokowi meminta biar gubernur/bupati/walikota  tidak  abai  membenahi sengkarut tata kelolah perizinan di daerahnya.  

Diperkirakan   jawaban tata kelolah perizinan yang buruk, sumbangan  investasi ke pertumbuhan ekonomi lokal telah menciut, dari angka 30 persen ke angka 26 persen lantaran tergerusnya  penciptaan lapangan kerja.
 
Pertanyaan kritisnya, bagaimana dengan kawasan yang “kumabal” dan tidak menerapkan System Pelayanan Terpadu Satu Pintu ? 

Jawabnya hukuman menanti di depan mata  akan diberikan kepada kepala kawasan yang bersangkutan berdasarkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Marwan. 

Sanksi terberat yang diberikan secara berjenjang berupa  Menteri Dalam Negeri mengambil alih perizinan  untuk wilayah propinsi, dan Gubernur mengambil alih  perizinan untuk wilayah kabupaten/kota.

Patut disyukuri di wilayah Bolaang Mongondow Raya (Baca: BMR) sendiri, System Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini sudah ghalib dipraktekkan semenjak tahun 2007. 


Ihwalnya inspirasi ini digagas pertama kali Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di tahun 2004 dengan melaksanakan uji coba Unit Pelayanan Terpadu System Perizinan Satu Atap (UPT SINTAP). 

Saya berposisi sebagai koordinator SINTAP dimasa itu, bertugas mengkoordinasikan semua perizinan yang banyak awut-awutan di  SKPD ke dalam satu tempat di bilangan depan kopi korot jalur dua. 

SINTAP merupakan stereotipe system pelayanan perizinan hasil cloning atau duplikasi  dari system serupa  di Solo   yang merupakan pola terbaik di Indonesia.

Belakangan, ketika terjadi pemekaran Kab. Bolaang Mongondow Induk, system  ini ditularkan   oleh saudara Adnan Massinae, S.Sos, MAP (Kepala BKD Kotamobagu) ketika menyusun nomenklatur perangkat pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow Utara dan Kotamobagu.  
 

Praktek  Korupsi Perizinan

Terlepas dari kronologis hal ihwal  PTSP di wilayah BMR, ada hal menarik yang penting untuk dipelototi  bersama yakni  pengawasan terhadap jalannya system PTSP itu sendiri. 

Ini  jika  tidak diawasi, dikhawatirkan geliat korupsi akan semakin menggurita  di balik mantera pelayanan perizinan sehingga nantinya akan berdampak jelek pada kesempatan berusaha di daerah.  

Ada tiga alasan  kenapa harus diawasi :
  1. System yang dijalankan dalam proses penerbitan izin berkesan belakangan sangat ego sektoral dan tertutup rapat bagi instansi teknis  lain. Padahal dalam peraturan kawasan pembentukan PTSP itu sendiri (kebetulan saya penyusunannya) sudah mencantumkan klausul pasal pembentukan tim koordinasi yang keanggotaannya berasal dari instansi teknis terkait. Klausul ini dimasukkan didasari konstruksi berpikir, bahwa PTSP hanyalah tempat pelayanan penerbitan izin alias tukang ketik izin. Sedangkan urusan tanggung jawab teknis bahwasanya masih menempel pada Dinas/Badan yang mempunyai kewenangan itu. Situasi  yang terkesan ego sektoral ini sangat berbahaya jikalau dibiarkan dan perlu diberi tanda awas. Sekiranya nanti dikemudian hari muncul duduk masalah serius maka dipastikan abdnegara PTSP hanya terdiam kebingungan kolam sapi kelaparan di tengah padang rumput yang kering, karena  tidak sanggup menjawab silang sengketa yang tersangkut tataran teknis dari masalah itu. 
  2. Pembayaran tarif perizinan masih ditunggangi modus cari untung  lewat  kontak pribadi antara abdnegara yang menangani perizinan dengan masyarakat. Ini membuka ruang terjadinya high economy cost  (ekonomi biaya tinggi)  yang sanggup menyebabkan pelaku perjuangan enggan mengurus izin.  Seharusnya pembayaran ini   dilakukan pribadi masyarakat pada bank yang direkomendasikan untuk mendapat bukti slip penyetoran. Paling tidak ada dua opsi untuk mempersingkat   durasi waktu pembayaran ini, pertama, bank menempatkan petugasnya di kantor PTSP, atau kedua, PTSP menciptakan metode pembayaran berbasis digital semisal Payment Online System (POS). 
  3. Penyedian papan informasi  tarif setiap jenis perizinan yang diterbitkan hampir pasti tidak disediakan oleh kantor PTSP, kesannya celah korupsi itu selalu ada. Contoh soal, boleh jadi tarif Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perjuangan warung hanya Rp. 150.000 namun yang dibebankan ke masyarakat dibandrol pada angka Rp. 2.000.000. Ironis memang, kalau berlipat lipat biaya harus dipikul masyarakat sementara perjuangan yang dimilikinya cuma setara perjuangan tampal ban dibilangan desa Komangaan, dengan penghasilan tiap hari ditaksir pada kisaran Rp.5.000 – Rp. 10.000.   
Ketiga  biang kerok  duduk masalah ini harusnya bisa di atasi jikalau ada irisan niat yang terbilang cukup tangguh untuk memperjuangkannya tanpa dibalut rupa-rupa kepentingan pribadi. 

Dan itu semua menjadi ranah wewenang kepala kawasan dan anggota DPRD   memperbaiki karut marut pelayanan perizinan  di kawasan secara serius dan sungguh-sungguh. 

Menambal sekat-sekat yang bocor   dalam pelayanan perizinan sebagaimana telah dipaparkan tadi yakni langkah terbaik perlu diambil para pemangku kepentingan. 

Langkah ini nantinya, menciptakan investor bahagia lantaran simpel mendapat izin dan  itu dijamin 100 persen akan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi kawasan secara pesat.

Diluar itu, masih terdapat alternatif kebijakan lain yang diperlukan sanggup menjadi titik sunting dan ditunggu-tunggu kalangan investor/pengusaha. 


Kebijakan dimaksud yakni kepala kawasan membebaskan mereka   dari kewajiban membayar retribusi kawasan baik itu retribusi bersifat umum maupun bersifat khusus semisal retribusi perizinan. 

Disadari kebijakan ini bakal menuai  kegaduhan, pro-kontra, serta dilema yang menyasar logika kecerdikan sehat.  

Capaian Pendapatan Asli Daerah terang akan terdampak jikalau kebijakan ini diambil, namun  diujung lain pertumbuhan ekonomi kawasan akan meroket tajam.

Baca juga
Cara cepat mengurangi silpa apbd yang besar

Pada perspektif ini dengan menakar  manfaat yang lebih besar  di kemudian hari, maka perlu ada rekayasa kebijakan kepala daerah  secara proporsional. 


Bahwa kebijakan membebaskan investor/pengusaha  dari kewajiban membayar pajak/retribusi kawasan hanya berlaku pada nilai investasi diatas 1 milyar, sedangkan yang dibawah 1 milyar tidak berlaku, mereka tetap dibebankan kewajiban sebagaimana mestinya.  

Selanjutnya  untuk masalah tergerusnya capaian PAD dalam jangka panjang maka pemerintah kawasan secara sedikit demi sedikit harus merubah kiblat penerimaan PAD, ke wilayah yang tidak membebani pelaku usaha. 

Ikhtiar ini sanggup dipertimbangkan diambil dengan skenario memaksimalkan  rekening pendapatan lain-lain yang sah atau rekening bagi  hasil keuntungan Badan Usaha Milik Daerah.

Sekiranya rekayasa kebijakan ini diambil para kepala daerah, maka  itu semakin  memperteguh stigma postif di komunitas kalangan investor, pengusaha dan sejenisnya bahwa kepala kawasan “wellcome” dengan keberadaan mereka.  


Yang terjadi kemudian, mereka dengan  bahagia hati  berlomba-lomnba menghamburkan investasinya di daerah, sekalipun bidang investasi yang dibidik hanya mengolah kerikil kalkopirit di kuala ongkak untuk dipoles menjadi  kerikil akik yang tidak mungkin itu terjadi. 

Sebagai penutup, semua yang berbuih-buih di paparkan tadi hanya sanggup terwujud jikalau pemegang mandat rakyat cukup mempunyai modal nyali yang berpengaruh untuk menerabas keniscayaan yang telah turun temurun  berlaku selama ini.

Baca juga cara jitu investasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IZIN GAMPANG PENGUSAHA SENANG"

Posting Komentar