redaksisulut.com |
Semenjak ditabuhnya genderang perang memberantas pungutan liar 20 Oktober 2016 silam oleh Presiden Jokowi, maka kemudian lintas pemberitaan nasional selalu saja dibumbui aksi tangkap tangan oleh tim saber pungli besutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Parahnya yang banyak terjaring dalam operasi tangan itu umumnya yaitu yang berstatus aparatur sipil negara sehingga tidak usah kita semua kaget lagi, hal ini sudah menjadi trending topik yang menjadi buah bibir banyak orang.
Benar kalau sebuah adegium menyampaikan aturan diberlakukan tak pandang bulu, apakah beliau itu berbulu lebat atau tidak semuanya dipandang sama di mata hukum.
Tetapi bukan itu makna sejatinya tapi maksudnya, siapa pun ia yang bersalah akan dijatuhi hukuman. Pun tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN), kendati dalam posisi sebagai aparatur sipil pemerintah, kalau ia melakukan perbuatan melawan hukum sanggup saja dijatuhi sanksi pidana.
Baca juga
Fakta Unik Dunia Karir ASN
Baca juga
Fakta Unik Dunia Karir ASN
Menarik untuk disimak dan menjadi sebuah pertanyaan, apa resiko seorang ASN jika berstatus terpidana dan bagaimana statusnya kalau sudah menjalani eksekusi pidana? Apakah ia harus menjalani eksekusi lagi di lingkup pemerintahan tempat ia bekerja?
Fenomena ini coba saya akan ciutkan dengan berdasar pada perspektif undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku sehingga ujungnya sanggup menjadi sebuah tameng peringatan dini kepada seluruh aparatur sipil negara.
Sanksi Pemecatan
Jika kita berani menelaah isi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 perihal PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, disana sudah diceritakan dengan sangat gamblang dan terperinci benderang apa yang harus dilakukan seorang pejabat Pembina kepegawaian pada ASN mantan terpidana. Intinya secara mendasar, ASN mantan terpidana harus dipecat.
Namun isi surat ini bergotong-royong lebih bersifat himbauan dan mengingatkan kepada para kepala tempat saja (pejabat Pembina kepegawaian) bahwa akad membangun pemerintahan yang higienis sangat diutamakan alasannya itu pegawanegeri pemerintah dilingkup pemerintahannya harus yang terbebas dari campur tangan dilema hukum.
Merujuk pada pasal 87 ayat 4 abjad b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara maka perintah pemecatan itu terpampang disana. Sudah sangat tegas menyebut salah satu alasan PNS diberhentikan tidak dengan hormat “dihukum penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Selanjutnya abjad d, dihukum penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Rahayu menyampaikan sebagaimana di rilis kompas.com, Selasa (12/5/2015) pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut disampaikan juga, jika di tempat masih ada PNS mantan terpidana korupsi sesuai Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pers biar melaporkan ke Menpan RB di Jakarta,” tegas Sri Rahayu ketika rapat koordinasi Kebijakan Strategis dalam Penanganan Tipikor di Pangkalpinang, Senin (11/5/2015).
Pertanyaan berikutnya kemana masyarakat harus melapor ? beruntung ketika ini Menpan-RB sudah meluncurkan kegiatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat atau disingkat LAPOR melalui situs https://lapor.go.id sehingga masyarakat luas menerima ruang untuk memberikan unek-uneknya secara terbuka.
Nada tidak mengenakkan dan berkesan mencibir dilontarkan juga oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho sebagaimana dirilis situs kemendagri.go.id (Ancaman Pidana Pungutan Liar
0 Response to "MENAKAR SANKSI ASN MANTAN TERPIDANA"
Posting Komentar