http://wikipns.com |
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka seiring itu pula telah terjadi perubahan yang mencolok dalam administrasi kepegawaian di republik ini.
Perubahan dimaksud, salah satunya beririsan dengan batas usia pensiun bagi eselon II yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun dan eselon III semula 56 menjadi 58 tahun.
Baca juga
Fakta Unik Dunia Karir ASN
Kabar baiknya, ini membawa efek “baper” (bawa perasaan) sehingga disambut dengan senyum sumringah lantaran dianggap kado istimewa ASN di penghujung tahun 2013 oleh mereka yang sudah memasuki batas usia pensiun.
Menariknya dibalik perubahan itu, puncaknya telah melahirkan sikap berburu jabatan beberapa oknum ASN di bulat jabatan pimpinan tinggi (eselon II) dengan maksud memperpanjang masa jabatan.
Kabar buruknya sikap itu rupanya mematik suudzon sewenang-wenang, bahwa pejabat itu di cap sangat serakah, seperti dunia ini akan ia peluk selama-lamanya.
Sebetulnya bagi saya tidak masalah kalau berburu jabatan itu terjadi, toh sejauh ini sikap demikian belum dianggap biadab dan durjana. Terpenting lagi tidak dihentikan di peraturan manapun asalkan mengikuti prosedur yang berlaku yaitu prosesi lelang jabatan (seleksi terbuka).
Masalahnya, bagaimana kalau ASN yang bermanuver tersebut sudah mencapai batas usia pensiun (60 tahun), apakah mungkin di perpanjang lagi masa jabatannya serta apa resikonya ?
Baca juga
Menakar Sanksi ASN Mantan Terpidana
Ini titik fokus menarik yang coba saya akan bahas, alasannya ialah tidak banyak yang mengetahui kira-kira naas apa yang sedang menanti di penghujung jalan ketika mereka sudah benar-benar pensiun.
Menakar Sanksi ASN Mantan Terpidana
Ini titik fokus menarik yang coba saya akan bahas, alasannya ialah tidak banyak yang mengetahui kira-kira naas apa yang sedang menanti di penghujung jalan ketika mereka sudah benar-benar pensiun.
Fenomena bergerilya di bawah permukaan tanah oleh sejumlah oknum ASN yang sudah masuk batas usia pensiun dengan maksud memperpanjang masa jabatan eselon II yang dipikulnya, patut diakui sudah bukan hal gres lagi lantaran kerap menggenangi wajah pemerintahan manapun.
Untuk memuluskan upaya gerilya itu, pilihannya rajin setor muka di setiap acara-acara seremonial pimpinan kawasan terpilih, pun dicampur sedikit dengan derma ilmu terawang orang berilmu dan susuk pembuka aura.
Pembaca, apakah upaya yang dilakukan itu sudah cukup menjadi garansi bahwa batas usia pensiunnya dapat di perpanjang? tunggu dulu, kalau mata mereka cukup awas membaca 141 pasal Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara maka akan di temukan jawabannya pada pasal 87 ayat (1) aksara c dan Pasal 90, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat lantaran mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Berdasar perspektif pasal ini maka ruang memperpanjang batas usia pensiun seyogyanya sudah tidak ada lagi.
Walau untuk itu juga, sejatinya ketentuan secara operasional untuk mengeksekusi Undang-Undang Nomor 5 tersebut harusnya tertuang dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi kita semua harus mahfum pembuatan peraturan pemerintah itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran selalu akan ada tarik ulur pemerintah dan DPR.
Sementara itu pada ketika yang sama, tak ditabukan semenjak Undang-Undang Nomor 5 diundangkan 15 Januari 2014 silam ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu dituntut sudah harus diberlakukan.
Nah untuk menjawab duduk masalah pelik ini, maka langkah-langkah antisipasi telah dibentuk oleh Kementerian PAN-RB. Bahwa sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah itu maka kementerian menerbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tertanggal 3 Januari 2014. Isi suratnya menyangkut tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya oleh Badan Kepegawaian Negara bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan pun mengeluarkan Surat Edaran SE- 19 /PB/2014 Nomor: 1/SE/2014 ihwal tindak lanjut batas usia pensiun.
Pembaca setia, surat edaran ini boleh diklaim sangat padat berisi dan paripurna, termasuk klarifikasi lebih rinci ihwal boleh tidaknya batas usia itu di perpanjang, sudah dimuat dalam aksara F point nomor 1. Bahwa terhitung mulai ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (15 Januari 2014) maka batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) ialah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui prosedur perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dititik ini, jadi kalau pejabat pembina kepegawaian taat pada klausul ini, maka boleh jadi setumpuk alasan-alasan (masih diperlukan tenaganya) untuk membenarkan propaganda pemberian surat keputusan perpanjangan masa pensiun tidak pernah dengan lantang disuarakan.
Lalu apa masalahnya kalau hukum itu diterabas juga, maka itu berarti mengangkangi sumpah janjinya seorang pejabat Pembina kepegawaian ibarat disebut dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 yaitu menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya (pasal 61 ayat 2). Ini kemudian berkembang pesat dan menjadi semacam embrio pintu masuk dan nirwana bagi forum legislatif untuk melaksanakan impeachment (pasal 78 ayat 2).
Pertanyaan kritisnya, kira-kira apa resiko pada pejabat yang diperpanjang batas usia pensiunnya ? Sederhana saja jawabannya, tidak akan bergeser dan jauh-jauh dari dikenakannya tuntutan ganti rugi (TGR) atas sejumlah tunjangan jabatan yang telah ia terima semasa masih memegang jabatan.
Point penting yang saya mau utarakan disini akan sangat sial sekali, masa pensiun seyogyanya dipakai sebagai masa untuk melepas kepenatan dan berleha-leha tapi faktanya yang bersangkutan masih harus sibuk lagi membereskan masalah ganti rugi.
Semua itu berpulang kembali kepada diri ASN yang bersangkutan, sehingga perlu direnungkan sejenak apakah terus memelihara syahwat berburu jabatannya dengan resiko tuntutan ganti rugi menimpanya, ataukah menentukan jalan kondusif dengan menikmati masa pensiun penuh damai.
Baca juga
PNS, terkena Mutasi Pejabat ? Begini Solusinya
Baca juga
PNS, terkena Mutasi Pejabat ? Begini Solusinya
0 Response to "LIKA-LIKU BATAS USIA PENSIUN ASN"
Posting Komentar