video.metrotvnews.com |
Lompatan besar Menteri Keuangan Sri Mulyani sepulang dari pertemuan G20 di Jerman Maret 2017 kemudian cukup menghentak publik. Tiba-tiba saja tiada angin pemerintah mengumandangkan secara mendadak telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 ihwal Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang di tandatangani Presiden Jokowi 8 Mei 2017.
Sejauh yang saya ketahui Perppu ini telah disodorkan pemerintah ke dewan perwakilan rakyat RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Untuk itu juga, saya berkeyakinan tinggi dan cukup optimis tawaran perppu dari pemerintah tersebut tidak bakal mendapat kerikil sandungan berarti di DPR, mengingat barisan partai pendukung pemerintah cukup melimpah ruah.
Apalagi di topang fakta yang tak sanggup dipungkiri, bahwa kebijakan tax amnesty yang di berlakukan selama 9 bulan kemarin sanggup di bilang sukses mengudang decak kagum publik. Ini menjadi sebuah alasan rasional bagi pemerintah untuk menjelaskan ke dewan perwakilan rakyat RI pentingnya kebijakan ihwal kanal informasi keuangan di Indonesia.
Baca juga
Melonggarkan pengampunan pajak
Namun kebijakan itu ternyata tidak berjalan mulus, mematik harap-harap cemas masyarakat luas. Pun silang pendapat kubu pro dan kontra tak terelakan lagi yang rata-rata dari kalangan ekonom khususnya yang menekuni dunia perbankan.
Melonggarkan pengampunan pajak
Namun kebijakan itu ternyata tidak berjalan mulus, mematik harap-harap cemas masyarakat luas. Pun silang pendapat kubu pro dan kontra tak terelakan lagi yang rata-rata dari kalangan ekonom khususnya yang menekuni dunia perbankan.
Kubu yang pro berpendapat, perppu keuangan ini akan memaksa wajib pajak untuk patuh dan berlaku jujur melaporkan kewajiban-kewajiban pajaknya. Tapi lain halnya bagi kubu yang kontra, mereka beralasan kebijakan ini akan memporak- porandakan dan menghantam stabilitas dan dapat dipercaya sektor perbankan.
Saya eksklusif membenarkan dan oke konstruksi argumentasi yang di bangkit kubu pro dan kontra itu, tidak ada yang salah di antara keduanya.
Patut diduga kebijakan ini di buat oleh pemerintah karena berguru dari pengalaman penerapan tax amnesty sebelumnya. Tersebab hingga tutup buku Maret 2017 silam, terindikasi berpengaruh masih banyak kalangan juragan, sosialita atau bahkan politisi merangkap pengusaha berkantong tebal bandel yang hartanya di luar negeri enggan mengikuti jadwal tax amnesty.
Alasan Pemerintah
Seperti di rilis di situs setkab.go.id dijelaskan alasan terkuat mengeluarkan kebijakan kanal informasi keuangan lantaran Indonesia terikat pada perjanjian internasional di bidang perpajakan sehingga wajib memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information) sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Sampai disini saya sudah cukup mafhum info yang bermain di balik perppu tersebut dan gampang di tebak muaranya, sketsa kebijakan ini menjadi lompatan yang cukup dahsyat dari Menteri Keuangan RI untuk mengisi secara pesat kantung penerimaan negara dengan cara menjangkau sejauh mungkin wajib-wajib pajak baik di dalam maupun luar negeri.
Di lain pihak, rasa khawatir kubu kontra yang terlanjur berkembang luas menyerupai dikemukakan diawal, terbantahkan oleh alasan pemerintah bahwa kanal informasi keuangan tidak semau-maunya dilakukan. Ada kriterianya contohnya ketentuan saldo dalam rekening minimal Rp 3,3 miliar. Artinya perppu ini bahwasanya sanggup menjaga stabilitas dan dapat dipercaya dunia perbankkan.
Ancaman Perppu
Kita tinggalkan sejenak soal saldo itu, saya sedikit was-was kebijakan akan disalahgunakan oleh oknum-oknum perpajakan. Fakta tak sanggup di tampik, berguru dari kubangan insiden hitam masa lalu, tanpa kebijakan informasi keuangan menyerupai ini, sejumlah oknum perpajakan sukses mendulang rejeki haram.
Nah bagaimana seandainya kebijakan kanal informasi keuangan ini diberlakukan, apakah ini bukannya sebuah celah merebaknya praktek-praktek beraroma bacin atas nama pajak.
Bisa jadi perppu akses informasi keuangan justru mendorong lebih berpengaruh lagi varian-varian gres perampokan terselubung atas nama pajak, mengingat masih tingginya campur tangan insan dalam tata kelolah perpajakan di Indonesia.
Rasa was-was saya itu, coba saya reka ulang pada beberapa kemungkinan kejadian yang akan muncul menyerupai :
1.Negosiasi, transaksi dan kedipan mata antara wajib pajak dan oknum petugas pajak khususnya yang bekerja dalam penyelesaian keberatan perpajakan akan semakin intens bahkan menjamur.
2.Diperkirakan ada beberapa oknum petugas pajak kolam preman memeras wajib pajak berkantong tebal. Caranya dengan mengancam akan menyebarluaskan rekening gendut wajib pajak ke publik.
3.Banyak transaksi keuangan dilakukan secara tunai, saldo rekening dalam jumlah minimum.
4.Bisa jadi sebagian besar birokrat dan politisi akan terjaring ke wilayah aturan lantaran dianggap mempunyai rekening gendut yang tidak wajar. (disini KPK akan meminta informasi ke Ditjend pajak).
5.Isu penghindaran pajak oleh politisi menjadi isu terkini gres yang akan muncul pada rentetan konstelasi politik dalam negeri.
6.Renumerasi pegawai Kementerian Keuangan RI akan melonjak tajam sebagai efek meningkatnya penerimaan kas negara.
Menariknya dari 6 point di atas, ada kalangan para birokrat dan politisi di lingkar terdalam yang tergerus perppu kanal informasi keuangan ini.
Alasannya, sanggup ditelisik dalam pasal 2 ayat 3 karakter e bahwa laporan yang berisi informasi keuangan paling sedikit salah satunya “penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan”.
Bicara soal penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut, maka Itu berbicara juga soal jenis pekerjaan yang dilakukan seseorang.
Belum pernah ada sepanjang republik ini berdiri guyuran penghasilan tiba dari langit begitu saja. Nah, di posisi ini kalau penghasilan anda sebagai birokrat atau politisi kurang lebih 10 jutaan, maka idealnya rekening anda seharusnya tidak pada kisaran nominal ratusan juta atau bahkan mencapai milyaran.
Terus jikalau melebihi bagaimana entah lantaran akal-akalan tidak tahu, maka siap-siap pipi anda di tampar dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang tidak mengecewakan tebal, dan saya pastikan anda akan rajin bolak-balik menghadap pegawanegeri penyidik.
Parahnya juga beberapa peraturan terkait tata kelolah pajak yang idealnya menjadi konsideran perppu kanal informasi keuangan ini, dalam pasal 8 di nyatakan di cabut dan tidak berlaku.
Belum lagi soal pengawasan penggunaan data informasi keuangan itu tidak diatur sama sekali dalam perppu tersebut. Wah aturan ini saya berani garansi 100 persen betul-betul bakal menjadi neraka bagi pemilik rekening gendut.
Penutup, mungkin ada baiknya pemilik rekening gendut mulai kini memikirkan design terbaru celengan ayam andal super jumbo yang sanggup menyimpan uang hingga milyaran rupiah. Ingat, CCTV kini ada di mana-mana tak terkecuali di kawasan tersembunyi rekening eksklusif kita bank misalnya.
Baca juga
Cara mengurangi silpa apbd yang besar
Baca juga
Cara mengurangi silpa apbd yang besar
0 Response to "ANCAMAN PERPPU AKSES INFORMASI KEUANGAN"
Posting Komentar