ANCAMAN PIDANA PUNGUTAN LIAR

 ketika membaca gosip di salah satu situs media online local  ANCAMAN  PIDANA PUNGUTAN LIAR
radarbhayangkaraindonesia.com
Jumat, 10/2 ketika membaca gosip di salah satu situs media online local (bolmora.com), mata saya eksklusif tertuju pada tagline “dugaan praktek pungli oleh dua sekolah”. Rasa ingin tau pun bergelayut dalam pikiran dan saya putuskan untuk mendalami, siapa dua sekolah dimaksud yang berani berbuat badung itu. Oh ternyata MTs Negeri I Kotamobagu dan Sekolah Menengah Pertama N I Kotamobagu.  


Sejauh pengetahuan saya praktek pungutan liar memang sudah menjadi maharaja di hampir semua pelayanan pemerintah. 

Sektor pendidikan yaitu salah satunya, walau pemerintah telah bersikeras membebaskan para penerima bimbing dari rupa-rupa pungutan pendidikan lewat banyak sekali program  tapi selalu saja ada alasan dari pihak sekolah untuk melaksanakan pungutan liar.  

Saya tidak melihat alasan yang cukup berpengaruh untuk membenarkan seorang kepala sekolah melaksanakan pungutan liar kecuali untuk satu alasan “rakus”.

Baca juga
Fakta Unik Dunia Karir ASN

Demikian kencangnya isu pemberantasan pungutan liar yang digagas presiden Jokowi 20 Oktober 2016 kemudian dalam rapat koordinasi dengan seluruh gubernur Indonesia  di istana merdeka sepertinya tidak menciptakan nyali oknum pelakunya patah arang. 

Parahnya juga komite sekolah yang diharap menjadi media penyeimbang dalam setiap kebijakan di sekolah, hanya membisu seribu bahasa seperti turut mengaminkan pungutan liar itu di praktekkan.

Kalau di bilang penemuan yang kebablasan dari pihak penyelenggara pendidikan sangat pas benar. Tercatat ada 58 pungutan yang kerap dipungut disekolah sebagaimana di rilis situs radarbolmongonline.com “58 jenis pungutan dihentikan di sekolah”. 

Fakta ini sanggup menjelaskan modus pendidikan masih menjadi sasaran incaran untuk meraup laba pribadi oknum-oknum tertentu yang dilakukan secara berjamaah.  

Temuan  ombudsman di MTs dan Sekolah Menengah Pertama Negeri I Kotamobagu patut di acungkan jempol 4 jari dan ini pertanda Kotamobagu masih belum steril 100 persen dengan penyakit pungutan liar. 

Apakah ini signal berpengaruh masih lemahnya system pendidikan di Kotamobagu ataukah ini murni tanda awas bahwa masih ada  oknum-oknum rent seeking yang berkeliaran di sekolah-sekolah bermental perampok.

Satu hal yang pasti, orang renta siswa tentu sangat berkeberatan dengan adanya pungutan liar dengan atas nama apapun. Karena, disisi seberang jaminan penyelenggaraan pendidikkan yang berkualitas  sudah diberikan pemerintah lewat aneka macam kucuran dana segar.

Lepas dari soal dana segar itu, istilah pungutan liar atau pungli bersama-sama tidak dikenal sama sekali dalam istilah hukum. Jika kita cermati secara tajam pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana tidak ada satupun pasal yang memakai istilah ini. 

Begitupun juga dalam undang-undang wacana pemberantasan tindak pidana korupsi maupun undang-undang wacana tindak  pidana pembersihan uang.

Istilah pungli ini muncul diluar literatur hukum, menukil terjemahan wikipedia pungutan liar atau pungli yaitu pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Apakah pungli sanggup melemahkan pertumbuhan ekonomi  daerah ? Itu sudah pasti, alasannya ini menjadi salah satu biang kerok penyumbang hight cost economy (ekonomi biaya tinggi). 

Pun bagi pemkot Kotamobagu, bahaya gagalnya tahun investasi di tahun 2017 ini sepertinya berpeluang akan terjadi. Tak urung Walikota Kota Kotamobagu harus segera bersikap tegas dan terus menerus mengingatkan serta berani  mencopot pejabat yang terindikasi melaksanakan pungli. 

Kalau itu tidak dilakukan, saya  khawatir dan berani bertaruh   tahun investasi hanya sebuah slogan omong kosong.

Ancaman Pidana Pelaku Pungli

Pungutan liar tidak ada bedanya dengan korupsi, keduanya bagai pinang di belah dua hampir sama persis. Sama-sama dilakukan tanpa ada dasar aturan yang berpengaruh   dengan satu tujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Jika begitu maka seyogyanya pelaku pungli sanggup dijerat dengan pasal 378 dan 423 KUHP  dengan bahaya penjara maksimal 9 bulan dan 6 tahun. 

Tidak berbeda jauh  dengan isi pesan pasal 12 e Undang-undang 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli diancam  pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda 200 juta hingga dengan 1 milyar.

Hanya saja belakangan abdnegara penegak aturan cuma membisu kolam ayam yang lagi mengeram seonggok telur, seolah pungli yaitu kejadian “somu-somu” menyerupai  siluman yang sulit dilacak keberadaannya, padahal pungli bukan delik aduan sehingga ketika terendus ada praktik pungli maka seharusnya eksklusif melaksanakan langkah penyelidikan. 

Apalagi ini telah diperkuat dengan dibentuknya saber pungli (sapu higienis pungutan liar) November 2016 kemudian oleh Kapolri terpilih Jenderal Polisi Tito Karnavian sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 wacana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pungli bukanlah gogohia (baca panu) yang susah dilacak tempatnya bagi yang kulitnya terang. Aparat penegak aturan yang professional dan terlatih gampang bersama-sama melacak siapa-siapa pelakunya, bagaimana caranya, berapa besarnya dsb.

Pertanyaan seriusnya, untuk alasan apa, penyelidikan praktik pungli belum dilakukan Polres Bolaang Mongondow. Jangan diabaikan informasi yang masuk ke ruang publik dan dianggap sepele hanya sebuah rumor. Sebab ketika ini mabes Polisi Republik Indonesia sudah meluncurkan situs https://www.saberpungli.id  sehingga  kita sanggup beramai-ramai mengkritisi dan melaporkan setiap kejadian pungli di sekitar kita.

Syak yang memercik di jidat saya, jangan-jangan hal serupa terjadi di bulat abdnegara penegak hukum, tong sama tahu kwa e, skud-skud jo bro.     
Mundur ke belakang, sejarah masa kemudian pertanda hampir tidak pernah kita dengar bersama seorang pelaku pungli terjerembab dalam kerangkeng jeruji besi. Biasanya eksekusi yang dikenakan kepada pelaku pungli bersifat administratif saja.  

Menarik untuk dikaji lebih jauh, bagaimana dengan aparatur sipil negara yang melaksanakan pungli itu apakah sanggup di pecat ?

Disini letak masalahnya, Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS tidak mengatur secara spesifik duduk masalah pungli itu, cuma dikatakan di sana kalau terbukti bersalah melaksanakan pungli dapat   diberhentikan secara tidak hormat menurut putusan hakim dengan eksekusi penjara paling singkat 2 tahun keatas. 

Nah pada posisi inilah sejatinya integritas seorang walikota Kotamobagu di uji, berani tidak untuk menjinakkan  kepala sekolah MTs dan Sekolah Menengah Pertama Negeri I Kotamobagu yang tega berbuat badung lewat hak preogratif yang dimiliki.

Akhirnya saya cuma mau utarakan, masyarakat Kotamobagu harus dimanjakan dengan pelayanan publik yang memadai dan jauh dari sentuhan pungli. 

Sebuah adegium aturan menyatakan interpretatio cessat in claris bahwa jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, alasannya penafsiran terhadap kata-kata yang sudah jelas,  berarti penghancuran.

Baca juga : Korupsi itu "Halal"     

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ANCAMAN PIDANA PUNGUTAN LIAR"

Posting Komentar