Siapkan Tempat Parkir Sebelum Membeli Mobil (di Jepang)


Jakarta sampai hari ini masih heboh dengan perihal pemerintahnya menghadirkan peraturan bahwa setiap pembeli kendaraan beroda empat harus mempunyai garasi. Banyak pro dan kontra. Biasalah, namanya juga Indonesia.

Banyak yang mengecam alasannya yakni dianggap hal itu mengganggu kebebasan berbelanja dan hak setiap warga negara mempunyai sarana transportasi. Tidak sedikit yang memberi rujukan bahwa di luar negeri pun tidak ada hukum menyerupai itu.

Dan seterusnya.

Saya cuma tertarik pada hal yang terakhir yang menyampaikan bahwa di luar negeri tidak ada hukum menyerupai itu. Memang terlihat sederhana, tetapi karenanya pemerintah DKI Jakarta itu mengada-ada dengan perihal itu.

Tetapi, tolong-menolong tidak. Di luar negeri Jepang, peraturan itu sudah ada. Coba saja baca goresan pena di sini. Disitu tertulis bahwa seseorang harus menyiapkan kawasan parkir sebelum ia membeli mobil.

Tempat parkir, bukan berarti harus garasi. Tempat dimana ia dapat menyimpan mobilnya ketika sedang tidak beraktifitas atau di rumah.

Sebuah keharusan untuk dimiliki di negeri Sakura itu.

Alasannya memang sudah terang sekali. Kalau tidak punya garasi atau kawasan menyimpan mobil, maka kendaraan itu harus diparkir dimana? Di pinggir jalan?

Memang jalan merupakan sesuatu yang dapat digunakan publik secara umum, tetapi bukan untuk kawasan menaruh mobil. Para pemakai yang lain dapat terganggu haknya.

Nah, dengan sudah mempunyai lahan parkir buat kendaraan beroda empat yang dibelinya, dapat dipastikan, ketika kendaraan beroda empat tersebut tidak beroperasi, ia tidak akan menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

Terutama di kota-kota besar dimana lahan dan jalanan terbatas. Mobil yang terparkir sembarangan dapat menimbulkan duduk kasus kemudian lintas menyerupai kemacetan. Bahkan di dalam sebuah kompleks perumahan sekalipun kerap terjadi perseteruan antar tetangga alasannya yakni kendaraan beroda empat yang diparkir di depan rumah menghalangi kendaraan beroda empat tetangga keluar.

Itulah mengapa perihal itu digulirkan.

Jakarta, yang sudah padat dengan manusia, juga padat dengan jutaan kendaraan, menyerupai sepeda motor dan mobil. Bisa bayangkan jikalau semua kendaraan beroda empat tersebut diparkir sembarangan dan tidak di kawasan parkir atau garasi.

Berapa banyak duduk kasus yang akan ditimbulkannya? Berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi duduk kasus tersebut?

Sudah merupakan kewajiban dari seseorang yang hendak membeli kendaraan beroda empat untuk memastikan bahwa mobilnya tidak akan menjadi gangguan bagi yang lainnya. Orang lain pun berhak menikmati jalan dan bukan hanya si empunya mobil.

Jadi, tidak benar jikalau di luar negeri tidak ada peraturan yang mewajibkan calon pembeli kendaraan beroda empat harus sudah mempunyai garasi (tempat parkir mobil).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siapkan Tempat Parkir Sebelum Membeli Mobil (di Jepang)"

Posting Komentar