SISI GELAP KONTRAK MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE

Peradaban  dunia semakin tak terkejar dan terus berkembang pesat SISI GELAP KONTRAK  MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE
Peradaban dunia semakin tak terkejar dan terus berkembang pesat, geliat itu ditandai dengan semakin mengguritanya  perputaran arus informasi lintas batas antar negara. Buktinya, tidak menunggu hitungan hari bermacam-macam gosip terkini dengan insiden dan insiden disudut dunia manapun hampir setiap ketika sanggup disuguhi ke depan mata masyarakat kita secara langsung, entah melalui  jendela media elektronik maupun media cetak dan media online. 
 Sepintas sanggup disimpulkan,  ternyata media  bisa mengekspresikan perannya  secara baik  sebagai akses informasi yang bersifat hiburan, edukasi, penafsiran dan atau yang bersifat pengawasan (kontrol sosial). 

Dalam kapasitas  kontrol sosial ini, sejauh yang diketahui kiprah media cetak, media online  di Indonesia  lebih dialamatkan  kepada pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan  pegawapemerintah sipil negara sehingga tak sanggup di sangkal, menolak keberadaan media bekerjsama tidak realistis, namun merumuskan relasi kerja yang setara masih sanggup dilakukan. 


Namun sayangnya berdasar urut urutan peristiwa, relasi kerja itu terkadang oleng dan banyak timpangnya di lingkup berpemerintahan. 

Media Cetak di Masa Lalu

Bagi yang tidak lumpuh ingatannya, tengok saja ke belakang bagaimana rezim  pemerintahan orde gres di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto memperlakukan media cetak kolam sampah tak berguna.  

Di masa itu media cetak memang dihentikan keras memuat  pemberitaan miring dan berbau tidak sedap seputar sepak terjang pemerintah. 

Begitu rezim orde gres ini  rontok barulah media sedikit bernapas lega, yang terjadi kemudian   berbondong-bondonglah orang bernapsu mendirikan media  cetak dan media online seakan mengatakan bara balas dendam yang perlu dituntaskan.  
 

Baca juga
Panduan Mendirikan Media Cetak, Media Online Sampai Menghasilkan Uang

Mundur ke era 17, tak bisa dipungkiri, ihwal perkembangan media massa di tanah air  bermula dari kehadiran bangsa Belanda. Diceritakan Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923),  bahwa semenjak era 17 di Batavia sudah terbit berbagai  terpola (hampir setara surat kabar) menyerupai Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780. 

Tercatat Bataviasche Koloniale Courant merupakan surat kabar pertama yang terbit di Batavia di tahun 1810 yang bahan pemberitaannya di atur Binnenland Bestuur (sebutan penguasa dalam negeri),

Di sini menariknya, jawaban campur tangan Binnenland Bestuur itu maka sajian  beritanya boleh dikata kurang seru, garing dan “kering”. 


Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dan cenderung  monoton. Lantas apa dampaknya ? Sudah terang kontrol sosial  media ke pemerintah Belanda ketika itu tidak pernah terjadi sehingga terbaca  semuanya harus mengikuti alur  cerita  yang  telah dibentuk sang sutradara.

Pembaca, tanpa dicari-cari, masalahnya kini masa penjajahan Belanda itu sudah usang meredup, tetapi cara, polah tingkah yang mereka perbuat dulu ternyata masih saja di pakai  oleh pemerintahan masa kini ini. 


Kontrak Media  Massa dan Media Online

Anggapan ini semakin berpengaruh ketika  media cetak dan media online dikontrak oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah. 

Saya sempat tertegun, terlongo-longo dan kehilangan kata-kata  ketika tahu persoalan ini, masak sih ada media bayaran atau media yang tergadaikan, terus di mana letak independensinya media selaku sarana kontrol sosial ? apakah ini suatu itikad ingin melindungi serta menutup kelemahan dari  aksi-aksi kotor oknum pejabat tertentu ?

Pasalnya, jawaban urusan kontrak mengontrak itu  haluan pemberitaan yang disuguhkan ke publik sebagian besar lebih mirip  dongeng dongeng, beraroma puja puji selangit dan pencitraan positif semata. 


Sisi gelap brankas  kinerja pemerintah termasuk  laris pejabatnya tidak banyak diungkap media cetak dan media online, kalau pun di beritakan  tajuk pemberitaannya tidak akan bergeser jauh “tong deng tong kwa bro” biar terlihat kita semua seiman   brengseknya.    

Pada posisi ini, kedudukan media  cetak dan media online boleh  dikatakan turun sederajat bukan lagi kawan kerja pemerintah namun lebih sempurna disebut jongos atau kuli panggul.  


Solusi, ide-ide kreatif publik untuk memperkuat jati diri pemerintah tidak menerima jalan yang lapang, ini sangat keterlaluan. Efeknya,  berkembang belakangan  di kalangan para jurnalis  budaya  untuk menunggu press release yang di kirim adegan Humas atau instansi lain tanpa perlu berkeringat  berburu berita.

Di kontrak pemerintah sah-sah saja, lantaran toh juga ada mata anggarannya  namun di balik itu seharusnya media tidak dipakai dalam porsi pencitraan secara habis-habisan, seakan-akan memberitahukan ke publik, pemerintahan ketika ini tak pernah keliru dan goblok-goblok amat. 


Kreatifitas jurnalis untuk memposisikan sebagai intelejen gadungan, mendeteksi dan mencium ada tidaknya aroma kedaluwarsa bau dalam praktek pemerintahan seharusnya perlu juga di rangsang hebat, diberi lecutan keras sehingga upaya perbaikan  dan koreksi sanggup dilakukan pemerintah sedini mungkin.

Saya tidak menampik dan bersembunyi di balik punggung bahwa  banyak mendengar hitam putih    praktek berpemerintahan yang mengular dan mengundang sejuta tanya media, namun harus disimpan rapat-rapat lantaran takut putus kontrak dengan pemerintah.  

 Yang paling ringan berjenis kelamin  salah prosedur, kemudian menanjak kebijakan “syariah” bagi hasil fee hingga bahkan nalar bulus terselubung menjarah uang rakyat.

Selebihnya  ada sebagian oknum pimpinan  instansi selalu terjangkit penyakit masuk angin waktu  diminta tanggapan awak media seputar kinerjanya. 


Kalau pembaca teliti, biasa di tulis bahwa nomor 08XXXX hingga gosip ini di turunkan tidak sanggup dihubungi.  Mungkin keberadaan media  cetak dan media online diklaim cuma akan mengobrak-abrik kerajaan kecil yang di nahkodainya, persis sama ketika  mencari cacing di tumpukan tanah, semua yang melindungi kehidupan hening cacing  terancam  akan dilempar keluar. 

Ini suatu bentuk ekspresi murahan yang tak sungkan-sungkan menggambarkan kedangkalan berpikir tuan pejabat instansi  untuk  memahami isi pesan  Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 perihal Pers. 


Imbasnya, ada upaya mengangkangi  informasi ke media  lewat drama agresi tutup mulut. Tak disadari perbuatan itu  justru berpotensi meluber dan terjerat ke dalil perbuatan melawan aturan dengan bahaya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta(pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 perihal Pers). Syak yang memercik di ubun-ubun saya ada dua  dari insiden ini :
  1. Kemampuan komunikasi tuan pejabat  “buruk”, agak tergagap-gagap ketika terlibat dalam obrolan yang semakin memperteguh kesan “biongo”.
  2. Tuan pejabat tersebut bermental kuli dan tidak menguasai betul kiprah pokok dan fungsi instansi yang dipimpinnya lantaran apa yang dilakukan kini yaitu rutinitas masa kemudian yang dari dulu telah dipraktekkan.     
Terlepas dari dua simpulan tersebut, saya harus bersikap adil bahwa seyogyanya juga  jurnalis sebagai  pemburu berita  tidak boleh bertindak liar, menyerang membabi buta dan tendensius  yang  mengabaikan   instruksi etik jurnalistik. 

Penjelasan ini gampang di temukan pada pasal 5 undang-undang pers tersebut, ayat 1, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan insiden dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat 2, Pers wajib melayani hak jawab dan ayat 3 nya, Pers wajib melayani tak tolak.

Media Massa Sebagai Mitra Kerja


Inilah alasan rasionalnya  mengapa  media cetak, media online  harus diperlakukan sebagai kawan kerja pemerintah yang sejajar. Independensi media mutlak harus terjaga rapi dan terbebas dari campur tangan-tangan jahil  sehingga  kemasan frasa berita yang disampaikan bisa obyektif dan apa adanya. 

Untuk itu, para awak media harus berani katakan tidak, jikalau ada tuan pejabat coba-coba melobi bahan pemberitaan yang akan dipublikasikan. 

Pastikan informasi diperoleh  itu  A1, original didukung data yang berpengaruh serta tidak mengada-ada biar kiranya tidak mendulang multitafsir  di tengah-tengah masyarakat.  

Baca juga
"kritik pedas media massa".
 
Akhirnya, kalau peduli  tempat kita maju, tak muluk-muluk sejatinya jangan berguru dari yang salah ataupun mencontoh dari yang keliru lantaran itu sebuah langkah mundur. Yang terpenting   bagaimana kita bergegas mengejar tahap tinggal landas sebagaimana di tuturkan W.W Rostow, seorang pemikir persoalan pembangunan terkemuka di dunia. Jangan tahap tinggal landas cuma berakhir di secuil tahi mata lantaran mimpi yang tak pernah usai.    

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SISI GELAP KONTRAK MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE"

Posting Komentar