ASTAGA, DANA ALOKASI UMUM DITUNDA

 sejumlah media pemberitaan nasional seminggu belakangan ASTAGA, DANA ALOKASI UMUM DITUNDA
“Dana alokasi umum tahun 2016 di tunda”, begitu tagline yang dimuat pada  sejumlah media pemberitaan nasional seminggu belakangan. Sebagai warga biasa yang sedikit mahfum urusan dana alokasi umum saya dibentuk kaget luar biasa, tidak berani saya membayangkan bagaimana paniknya seseorang yang lagi merasakan jabatan kepala tempat dikala tahu soal ini. Tidak main-main ada 169 tempat yang dana alokasi umumnya ditunda oleh Kementerian  Keuangan RI dengan nilai total mencapai angka Rp. 19 triliun lebih.


Langkah berani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang gres dilantik mengeluarkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk penghematan anggaran, dipastikan  akan dikepung  dengan reaksi keras sejumlah pihak. 

Pasalnya penundaan penyaluran dana alokasi umum ke pemerintah tempat itu tidak main-main berlaku untuk empat bulan terakhir (september, oktober, november dan desember).

Di Propinsi Sulawesi Utara sendiri hanya Pemerintah Propinsi dan Kota Bitung yang  kena percikan panas  dari kebijakan kementerian keuangan ini dengan nilai total dana alokasi umum yang ditunda  mencapai Rp. 189 milyar lebih. 

Lumayan besar angka tersebut, apakah itu berarti honor aparatur sipil negaranya akan ketiban sial juga di tunda ? Soal ini akan dijawab di bab selesai ulasan ini.      

Alasan Menteri Keuangan
 
Sejauh yang diketahui, gres kali ini ada kebijakan pemerintah sentra yang menunda penyaluran dana alokasi umum ke pemerintah daerah. Kalau perkara  dikurangi dana alokasi umum  selama republik ini berdiri, itu ghalib terjadi dan tidak menjadi soal serius yang perlu diperdebatkan. 

Memang sangat anomali, ditengah pemberlakuan kebijakan pajak pengampunan (tax amnesty) dengan keinginan bisa mengisi pundi-pundi penerimaan negara, namun di ujung lain dana alokasi umum ke 169 pemerintah tempat harus ditunda.

Apa bekerjsama yang sedang terjadi, mungkinkah ini suatu tanda awas, kebijakan tax amnesty yang gres diberlakukan sudah menerangkan titik-titik noda kegagalan sehingga pemerintah sentra dengan sangat terpaksa harus menciptakan kebijakan penundaan dana alokasi umum ?  Ataukah ini suatu penanda nol, perencanaan anggaran kementerian keuangan RI sangat jelek ? 

Kalau duduk masalah asumsi penerimaan negara yang hanya meleset sedikit dari asumsi awal dikala menyusun APBN  itu tidak jadi soal. Tapi kalau asumsi penerimaan itu melencengnya terlalu jauh dari asumsi awal, maka itu hukumnya wajib dipertanyakan.

Benar ternyata duga duga  saya itu, dituturkan menteri keuangan alasan ditundanya dana alokasi umum alasannya ialah kantong penerimaan negara kita tidak  pull  lagi untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang sudah disusun sebelumnya. 

Artinya besar pasak daripada tiang, belanja pemerintah yang terlanjur dibentuk terlalu banyak dan tidak bisa ditutup dengan penerimaan negara yang ada.  

Terus bagaimana patokan batas toleransi defisit pengeluaran 3.5 – 5.5 persen dari Product Domestic Bruto, akankah standar  defisit ini dalam kategori liar,  di buat tanpa kajian yang realitis ?

Logika sehatnya, standar defisit APBN/APBD yang dipasang menyerupai itu semoga pemerintah tidak kecolongan dan masih bisa menutup pengeluarannya  dengan sumber pembiayaan yang rill dan diperkirakan akan masuk ke kas daerah. 

Soal yang disebutkan terakhir ini tidak akan saya ulas lebih jauh lagi, alasannya ialah sudah pernah dibahas sebelumnya di media ini.

Dampak Dana Alokasi Umum ditunda 

Bagi komunitas penyandang status aparatur sipil negara, ditundanya penyaluran dana alokasi umum sudah barang tentu akan mengundang harap-harap cemas. Makan minum tidak enak, pandangan nanar dan kosong dan barangkali juga mulai memikirkan alternatif  tempat untuk mencari pinjaman bila honor mereka ikut-ikutan ditunda   pemerintah.

Pada bab ini saya berani pastikan rasa khawatir itu tidak akan terjadi, pasalnya formula perhitungan dana alokasi umum yang digunakan selama ini ialah hasil penjumlahan alokasi dasar dan fiscal gap (celah fiskal). 

Alokasi dasar ialah pengeluaran pemerintah yang sifatnya wajib dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berupa  gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.  

Jadi taruh kata, dana alokasi umum pemerintah tempat bukan cuma ditunda tapi dikurangi maka batas minimalnya ialah sebesar nilai alokasi dasar.

Mungkin ada pertanyaan, kalau honor dan tunjangan ASN itu hingga ditemukan ditunda dibayar pemerintah tempat maka siapa yang memikul tanggung jawab ini? 

Situasi ini seharusnya tidak perlu terjadi dan hampir saya pastikan kalau terjadi juga, letak kesalahannya ada di pemerintah tempat yang keliru mengambil kebijakan dan memahami peruntukan   DAU sendiri. 

Jika berkaca pada formula perhitungan DAU yang sudah seterang matahari siang bolong dijelaskan tadi maka porsi peruntukan DAU sebetulnya yang pertama untuk menutup kewajiban negara (baca alokasi dasar), sisanya untuk agenda kegiatan.  

Pembaca,  siapa lagi ang akan merasakan dampak pribadi dari ditundanya dana alokasi umum ini ? gampang di tebak, urutan berikutnya sudah niscaya rakyat dan barisan para kontraktor. 

Artikel
Program acara pemerintah semisal dana desa dan  ADD sudah sangat niscaya tidak akan berjalan mulus dan begitupun pencairan agenda acara yang ada di tingkat SKPD. Pun Kepala tempat dipaksa harus memutar otak memikirkan ulang planning dan sasaran jangka pendek yang bisa dicapai dengan posisi keuangan tempat yang kembang kempis.

Sejatinya, pada daerah-daerah yang laju pertumbuhan ekonominya masih lebih banyak didominasi banyak didorong dari belanja pemerintah tempat maka dititik inilah kebijakan ikat pinggang dari kepala tempat dibutuhkan.  

Lain soal pada tempat yang basis ekonominya sudah mapan dan mengandalkan kekuatan pihak investor, ditundanya dana alokasi umum tidak akan menciptakan kepala wilayahnya harus berteriak-teriak ke pemerintah pusat.

Tapi kalau ditemukan ada kepala tempat hingga berteriak  itu tetap tidak akan merubah situasi, malah balik menunjukkan langit berpikirnya cuma setinggi pohon  tomat. Dan seyogyanya dibenak kepala tempat harus ada pikiran-pikiran solutif  untuk melonggarkan neraca penerimaan tempat dengan siasat-siasat jitu menyerupai :
  1. Mengkoreksi ulang  program acara kurang penting, kurang mendesak di tingkat SKPD.  
  2. Melakukan pinjaman pada pihak ketiga  dengan batas toleransi DSCR tidak lebih 2,5 persen dari penerimaan daerah.
  3. Lebih aktif, proaktif dan reaktif untuk menjajal kerjasama G to G semoga bisa tanggung renteng soal pendanaan.
  4. Lebih serius mengundang dan mempermudah investasi di tempat serta ulet memberdayakan UMKM.
  5. Perampingan organisasi perangkat tempat sesuai amanat PP 18 tahun 2016 harus segera dipercepat dan tuntas bulan agustus 2016..
  6. Pengurangan mata anggaran perjalanan dinas dan belanja modal                  
  7. Menerbitkan obligasi pemerintah tempat sebagai sumber penerimaan yang baru
  8. Pendapatan Asli Daerah harus tercapai maksimal kalau perlu melebihi sasaran
  9. Dsb

Dengan menghitung imbas yang muncul dari kebijakan penundaan dana alokasi umum ini, saya cuma menyarankan ada baiknya para kepala tempat yang DAUnya ditunda memohon pemberian yang lebih banyak kepada yang maha besar semoga tidak dituding  tuyul berketiak ular alasannya ialah menggelapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Baca juga : Strategi peningkatan PAD
   

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASTAGA, DANA ALOKASI UMUM DITUNDA"

Posting Komentar