POLITIK UANG JALAN AMPUH MERAUP SUARA TERBANYAK

 money politic atau serangan fajar selalu menarik perhatian untuk dibahas  POLITIK UANG JALAN AMPUH MERAUP SUARA TERBANYAK
Istilah politik uang, money politic atau serangan fajar selalu menarik perhatian untuk dibahas   

Patut diakui, politik uang atau serangan fajar ini sudah dijadikan  budaya dan sikap yang dianggap masuk akal dan tidak ajaib lagi masyarakat kita.  


Kalau dulu istilah serangan fajar dipakai pada insiden perang kemerdekaan, namun sekarang istilah ini sudah mengambil posisi dalam blantika politik tanah air.

Tak ada yang tahu persis semenjak kapan istilah ini dipakai dalam ranah politik, yang jelas  tak bisa ditampik politik uang itu ada. 

Apa politik uang itu?

Pengertian Politik uang

Dalam beberapa rujukan semisal yang dirilis dalam wikipedia, politik uang diberi pengertian adalah suatu bentuk pinjaman atau akad menyuap seseorang baik biar orang itu tidak menjalankan haknya untuk menentukan maupun biar ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada ketika pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan memakai uang atau barang.

Jadi cukup jelas, politik uang tidak semata-mata berbentuk uang, memperlihatkan barang untuk maksud tertentu ketika pemilihan umum yaitu episode dari politik uang.

Fenomena Politik Uang  

Ada hal yang menarik ketika menjelang detik-detik pemilukada di setiap daerah, utamanya sehari menjelang pencoblosan. 

Biasanya ketika sudah malam hingga menjelang subuh, disepanjang jalan kita akan melihat fenomena unik kelompok masyarakat yang duduk secara bergerombol.

Mereka rela melewatkan sisa malam untuk tidak tidur dan melupakan sejenak istirahat malamnya. Pun untuk mengusir rasa kantuk yang menyerang, aneka macam aktivitas digelar, menyerupai bermain kartu, gitar atau bahkan sekedar membasahi bibir dengan bual-bual tak ada juntrungnya.
  
Kenapa mereka tidak tidur ?

Ternyata di balik itu semua, ada sebongkah impian bahwa malam itu mereka menjadi salah satu sasaran untuk diberikan uang dari tim sukses salah satu kandidat kepala daerah.

Meraup Suara dengan Politik Uang

Terlepas apakah politik uang itu haram dan halal berdasarkan kacamata konstitusi, faktanya praktek banal menyerupai ini masih sangat populer dan diidam-idamkan masyakat kita.

Pun dibagian lain calon kepala daerah, beranggapan juga peluang terbaik untuk meraup bunyi terbanyak dalam pemilihan umum harus dengan politik uang.

Benarkah masyarakat bahagia dengan politik uang ?

Terungkap dari hasil penelitian  Founding Father House sebagaimana dikemukakan Dian Permana bahwa  berdasar hasil riset yang dilaksanakan di dua kawasan di Provinsi Jawa Timur, yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto, masyarakat menganggap politik uang itu yaitu pintu rezeki mereka.

Dapat dilihat, di Kabupaten Lamongan, 60,5 persen responden dari total 400 orang menyampaikan menerima  uang yang diberikan ketika pemilihan umum. 21 persen responden sebaliknya menyampaikan menolak politik uang. Sisanya menentukan tidak menjawab.

Sementara itu di Kabupaten Mojokerto sendiri, tercatat 68,4 persen masyarakat mendapatkan uang tersebut dengan alasan rezeki dilarang ditolak. Sisanya 33,5 persen menentukan tidak menjawab.   

Jika ditelisik lebih jauh dan dalam, ternyata alasan mereka mau mendapatkan politik uang rata-rata dipicu sebab untuk keperluan biaya hidup sehari-hari.

Apakah politik uang sebagai suatu episode dari taktik politik ?

Jawabnya tidak,  banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai konsultan politik sering mendefinisikan secara keliru politik uang sebagai suatu strategi.

Ini cara pandang yang sesat, pasalnya praktek ini yang pertama tidak diakui konstitusi, yang kedua praktek jual beli bunyi ini tidak bedanya di pasar yang sering kita tonton sehari-hari. Tidak ada di sana cara-cara sistematis untuk menaklukan lawan politik.

Rekomendasi bacaan

Ancaman Pidana Politik Uang 

Sebagai sebuah perbuatan yang melawan hukum, praktek politik uang atau serangan fajar mempunyai bobot eksekusi yang cukup tegas dan keras bagi pelanggarnya.

Isi pesan ini ditemukan dalam pasal 71 Undang-udang nomor 1 tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang
 
Secara rinci disebutkan   larangan calon maupun tim kampanye untuk memperlihatkan uang atau bahan lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.  

Bagi pemberi uang maupun penerima, sanggup diancam eksekusi penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menakar hukuman yang cukup berat itu, sepertinya itu hanya diatas kertas saja, lezat dibaca, dan menciptakan ngeri-ngeri sedap. Tapi apakah itu sudah dijalankan ?

Sejauh pengetahuan saya itu belum pernah terbukti bisa dihukum abdnegara penegak hukum. Pun Bawaslu masih keok dan gampang tercemar dari campur tangan aktor-aktor politik sehingga pengawasannya menjadi kian longgar atas jalannya pemilihan umum.

Kalau begitu, berdasarkan asumsi saya sepertinya ke depan pemilukada serentak di Indonesia  masih saja akan diwarnai praktek politik uang. 

Kesimpulan

Politik uang yaitu barang haram secara konstitusi namun menjadi halal bagi masyarakat yang butuh biaya keperluan sehari-hari.

Konstitusi yang berlaku belum menjangkau kearah situ dan berupaya memisahkan  jalur politik dan jalur ekonomi. Tapi itu yaitu langkah sia-sia belaka. 

Keduanya yaitu satu episode yang tak terpisahkan dan menjadi solusi cerdas yang masih sangat ampuh dalam pemilihan umum.

Jadi, mungkin hanya faktor sial saja kalau praktek politik uang itu harus hingga ke ranah aturan atau bahkan ke meja persidangan.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "POLITIK UANG JALAN AMPUH MERAUP SUARA TERBANYAK"

Posting Komentar