DANA DESA ALAT MERAUP SUARA DAN MENINGKATKAN ELEKTABILITAS POLITIK


DANA DESA ALAT MERAUP SUARA DAN MENINGKATKAN ELEKTABILITAS POLITIK DANA DESA ALAT MERAUP SUARA DAN MENINGKATKAN ELEKTABILITAS POLITIK

Hiruk pikuk pemilihan umum kepada tempat serentak mulai terasa di banyak sekali daerah. Tahapan registrasi para penerima calon kepala tempat pun mulai digelar.  Sejak diawali tanggal 26 Juli 2015 silam, pemilukada serentak selalu saja menjadi konsumsi bahasan setiap tahunnya. 


Berbagai analisa berbobot atau tidak pun mulai dilayangkan dan menyeruak di tengah-tengah ruang publik. Apalagi yang diperbincangkan, kalau bukan siapa tokoh politik yang besar lengan berkuasa dan mempunyai elektabilitas yang tinggi.

Umumnya di tempat yang sang petahananya masih mencalonkan diri dan belum berakhir masa jabatannya, dianggap dan dicap masih cukup tangguh dan sulit dikalahkan oleh kontestan lainnya. 

Mengapa bisa begitu ?
 
Petahana selain faktor sudah pernah berbuat di mata rakyat pemilih juga masih mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan jabatannya guna mendongkrak elektabilitasnya.

Tak bisa dipungkiri semua orang tahu dan pasti, elektabilitas yang tinggi belum menjamin 100 persen akan sejalan pula dengan jumlah bunyi yang bisa diraih.
Untuk mempermulus dan memberi kepastian perolehan suaranya tidak akan tergerus maka pilihan  skenario politik memakai pola serangan fajar atau money politik selalu menjadi pilihan utama.
 Artikel Lain 

Politik Uang Cara Ampuh Meraih Suara Terbanyak

Praktek money politik tidak berarti memakai uang eksklusif dalam pertarungan politik. Sekalipun uang yang dipakai itu berasal dari pemerintah, namun bermodal kewenangannya maka uang itu menjadi sarana money politic. 

Dana desa ialah satu misalnya uang dari pemerintah yang berpotensi menjadi sarana money politik

Sejalan tahapan Pemilukada serentak digelar, jadwal Nawa Cita Presiden Jokowi-JK “membangun Indonesia dari desa-desa dan daerah-daerah tertinggal dalam kerangka NKRI," mulai dilaksanakan. 

Terhitung tanggal 20 April 2015 melalui Kementerian Keuangan RI telah dicairkan dana desa tahap pertama sebesar 5,7 persen dari total dana 8,28 triliun kepada 434 kabupaten/kota. 

Dana desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (PP No 22/2015) perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari APBN. 

Dalam pasal 16 PP No 22/2015 dinyatakan penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, tahap I bulan April (40%), tahap II pada Agustus (40%) dan tahap III pada Oktober (sebelumnya November) 20%," 

Namun masih tersisanya 14 kabupaten belum mendapatkan dana desa hingga awal Agustus 2015 maka besar kemungkinannya terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dana desa di tingkat kementerian Keuangan RI. 

Pengelolaan Dana Desa 

Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ialah sisa anggaran yang tidak terserap pada satu mata anggaran dalam periode waktu tertentu. Sebab musababnya tidak terpakai habis dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya ialah akhir kelambatan pencairan anggaran tersebut. 

Dana desa yang terlambat dikucurkan secara metode berantai akan menjadikan tersendatnya proses belanja pada sejumlah aktivitas dan itu berarti. dana desa mengalami SiLPA. 

Dalam hal dana desa yang mengalami SiLPA, dalam pasal 27 ayat 3 PP No 22/2015 disebutkan bupati/walikota memperlihatkan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan. 

Sanksi di maksud, dijelaskan pada ayat 4 berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan. 

Terlepas dari pemotongan itu, mencar ilmu dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) selama ini semisal di Kabupaten Majalengka pencairan ADD 2014 tidak terang kapan dicairkan, begitu juga pencairan ADD Kab. Kepahiang nanti di pertengahan Desember 2014, dan masih banyak kabupaten lainnya, maka dipastikan pengelolaan dana desa ini akan bernasib yang sama. 

Keterlambatan proses pencairan dana desa dari rekening kas umum tempat akan menjadi biang kerok terjadinya SiLPA dana desa. 

Sekiranya keterlambatan pencairan dana desa alasannya ialah faktor yang tidak disengaja maka publik mahfum. Tapi lain soal kalau keterlambatan itu disengaja dengan puluhan dalih yang sepertinya rasional maka patut diduga ada tujuan yang ingin diperjuangkan. 

Kendati Pasal 16 ayat 3 PP No 22/2015 memerintahkan “Penyaluran Dana Desa setiap tahap dilakukan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterima di kas Daerah”, namun keterlambatan pencairan dana desa terjadi dengan dalih manajemen pencairan dana desa yang diajukan tidak lengkap. 

Artikel lain

Cara Mengurangi SiLPA

Dalam ranah itu, para kepala desa yang mengalami SiLPA (by design), berada pada titik sunting menjadi pemain drama utama mengemban misi politik petahana. 

Menolak, berarti harus siap dana desanya dikurangi dan kalau menentukan ikut sejumlah berkah menanti didepan mata. 

Dana Desa Alat Meraup Suara

Mengingat efek yang ditimbulkan dari pasal 27 ayat 3 dan 4 PP No 22/2015 maka sepatutnya pasal ini dihilangkan atau direvisi kembali, sangat kritis serta tidak sempurna diberlakukan. 

Ancaman memotong anggaran dalam pasal 27 ialah varian teroris gres yang kerap dijadikan ritual dalam penyusunan produk aturan berkaitan keuangan. 

Mungkinkah langkah evakuasi uang negara harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak elok, berbau diskriminasi dan kental dengan intimidasi ?. 

Pun di banyak sekali literatur produk aturan Indonesia sering ditemukan klausul yang menempatkan jabatan Bupati/Walikota kolam teroris. 

Takarannya sederhana, stempel teroris selalu dialamatkan pada orang yang mempunyai kebiasaan mengancam kendati itu sekedar bual-bual. 

Skenario politik petahana untuk meraup bunyi terbanyak lewat kepingan mengamputasi hak desa untuk dan atas nama peraturan, diperkirakan menjadi senjata yang cukup ampuh.
Sudah saatnya semua produk-perundang-undangan Indonesia hadir dan dikemas dalam balutan bahasa-bahasa humanis berbasis pendekatan persuasif. 

Untuk ketentuan pasal 27 ayat 4 PP No 22/2015 bahasa yang sempurna berbunyi kalau terjadi SiLPA dana desa maka para kepala desa diwajibkan menyetor kelebihan dana desa yang tidak terpakai pada rekening kas daerah. 

Baca juga
Trik meningkatkan Elektabilitas Tokoh Politik hingga 73 persen

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DANA DESA ALAT MERAUP SUARA DAN MENINGKATKAN ELEKTABILITAS POLITIK"

Posting Komentar