Selasa malam 25 Juli 2017 pukul 20.30 Wita ketika rehat sejenak di lantai tiga seusai menaiki anak tangga gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang setara tingginya pohon kelapa tersebab malam itu menerima giliran membahas Rencana Kerja Anggaran APBD-P di ruang kerja Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow, tiba-tiba di sela-sela helaan napas yang tersengal-sengal saya mendapatkan cuitan warta dari beberapa mitra jurnalis bahwa Bupati Bolaang Mongondow sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tadi sore pukul 15.30.
Belum hilang rasa kaget saya, kira-kira pukul 21.00 Wita ketika ibu bupati keluar ruangan kerja hendak pulang dan dicegat para kuli tinta guna diminta tanggapannya soal penetapan tersangka ini oleh Polda Sulut, sungguh diluar dugaan balasan yang disampaikan dia ketika itu “alhamdulilah”.
Hal-ihwal mengapa Bupati Bolaang Mongondow harus menyandang status tersangka, jauh sebelumnya sudah mafhum di ketahui publik bahwa ini bermula dari upaya paksa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada PT Conch untuk tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Setelah sukses sebelumnya Polda Sulut dengan agresi mengtersangkakan 27 SatPol PP Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sekarang giliran pucuk pimpinan kawasan totabuan yang kena getahnya.
Baca juga
Upaya Bupati
Mundur ke belakang, kisah ihwal sepak terjang PT Conch sejauh yang saya ketahui cukup mengundang tanda tanya besar dan diskusi panjang. Suatu ketika, ketika bertemu dengan salah satu karyawan PT. Sulenco, sempat saya bertanya ihwal maksud dan tujuan yang bersangkutan tiba ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Alih-alih ternyata yang bersangkutan ingin mengurus dokumen rekomendasi tata ruang.
Berbekal pengalaman pernah menjabat sebagai kepala kantor Sintap di awal pendiriannya tahun 2005 maka urusan perizinan bukan hal yang gres bagi saya sehingga kemudian saya sedikit berdebat kalau perusahaan bapak belum mengantongi rekomendasi tata ruang kenapa sudah berani membangun, bukannya nanti perusahaan bapak yang akan rugi kalau rekomendasi dimaksud seandainya tidak akan terbit.
Pertanyaan saya hanya di sambut dengan sejuta senyum penuh arti, dan lantaran tidak dijawab saya hasilnya hanya memperlihatkan keberadaan ruang yang ingin dia tuju.
23 Mei 2017 ketika pertemuan di Hotel Sutan Raja kotamobagu saya mendengar untuk kedua kalinya ihwal PT Conch. Bupati Bolaang Mongondow ketika itu memerintahkan beberapa instansi teknis untuk segera memberikan dokumen perizinan PT Conch yang sudah diterbitkan.
Pun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow yang diperintah oleh Bupati bahwa besok pagi harus segera membawa dokumen perizinan PT Conch ke meja kerja beliau.
Pada posisi ini, saya haqul yakin Bupati Bolaang Mongondow gotong royong sangat mengetahui persis tetek bengek legalitas standing PT Conch terkait acara perjuangan pertambangannya. Jenis perizinan apa saja yang sudah dikantongi sejauh ini oleh PT Conch Cs. Berpegang teguh pada warta yang sudah disampaikan ini, maka sesuai mekanisme diambil langkah-langkah persuasif oleh Bupati Bolaang Mongondow pada PT Conch.
Baca juga
Bila ingatan saya tidak selip, setidaknya sudah tujuh kali PT Conch di undang rapat oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow guna membahas problem dokumen perizinannya yang masih compang camping, alhasil selalu menemui jalan buntu lantaran yang tiba ke rapat tersebut cuma perwakilan perusahaan.
Sikap dan ulah kurangngajar PT. Conch yang kurang kooperatif dalam menjawab undangan rapat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tentu tidak sanggup di biarkan begitu saja. Selaku pimpinan tertinggi di kawasan yang memikul amanah rakyat, Bupati Bolaang Mongondow harus bersikap tegas dan keras terhadap investor nakal.
Pilihan satu-satunya yaitu cuma dengan langkah penertiban bangunan liar di areal lokasi pertambangan PT Conch. Pak Kapolda Sulut yang terhormat, tidakkah bangunan yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan disebut bangunan liar yang sudah sepantasnya, seharusnya dibongkar ? atau mungkin ada persepsi lain pak kapolda ihwal hal ini.
Merunut dari riwayat ini, yang patut dipertanyakan dimana letak kesalahan Bupati Bolaang Mongondow sehingga Polda Sulut memutuskan sebagai tersangka ? okelah kalau penyidik Polda Sulut mencomot Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 52 kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 55, 56 kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 406 kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 52 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 55, 56 KUHP, dijadikan alibi penetapan tersangka, bahwa bukti-bukti permulaan yang ada sudah lebih terang dari cahaya maka saya tidak sanggup membantahnya.
Kedangkalan persepsi klausul pasal-pasal itu tidak melihat obyek yang disangkakan secara rinci, apakah bangunan yang dirusak itu mempunyai ijin mendirikan bangunan atau tidak. Jika begitu maka sejatinya mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok harus juga dijerat dengan pasal ini ketika membongkar bangunan dilokasi kalijodoh, kali krukut, waduk pluit atau di Pulogadung.
Lantas kenapa isi pesan pasal 39 ayat 1 karakter c Undang-undang 28 Tahun 2002 ihwal Bangunan Gedung harus diabaikan bahwa bangunan gedung sanggup di bongkar apabila salah satunya tidak mempunyai izin mendirikan bangunan maka tidak seharusnya Bupati Bolaang Mongondow yang gres bekerja kurang lebih dua bulan semenjak dilantik, diperlakukan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mungkinkah ada niat lain menelikung bupati dibalik penetapan tersangka ini ? ataukah ini murni asupan pengetahuan dalam batok kepala oknum pegawanegeri penyidik Polda Sulut memang masih setinggi pohon tomat.
Pembaca, saya tidak bermaksud membela Bupati tapi apa yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sudah sempurna dan sangat terang benderang dijelaskan dalam pasal 45 ayat 1 karakter i Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 ini.
Ringkasnya setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai hukuman administratif berupa pembongkaran bangunan gedung.
Jadi saya mau bilang disini, apa yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow tidak menerabas aturan dan justru sebaliknya berusaha menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya sejalan sumpah kesepakatan pasal 61 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 ihwal pemerintahan kawasan bahwa "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala kawasan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
Akan halnya bagi PT Conch, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow gotong royong sanggup bersikap yang sama membawa problem ini ke ranah hukum. Berkiblat pada pasal 46 ayat 1 dan 2 bahwa pemilik yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 2002 ihwal bangunan gedung di ancam pidana 4 tahun penjara dan denda 15 persen dari nilai bangunan maka PT Conch sangat berpeluang dijadikan tersangka.
Langkah Hukum Pemerintah
Merebaknya penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow hingga menjadi viral di tingkat nasional, tak ditabukan yaitu bukti besar lengan berkuasa kekacauan konstitusi di negara kita. Benturan antar produk aturan yang terjadi, hasilnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengamputasi kewenangan kepala kawasan dan ujug-ujugnya bermuara pada penetapan tersangka.
Menjadi pertanyaan kritis bagi kita semua, mungkinkah penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow sanggup di anulir ?. Jawabnya sanggup saja. Salah satunya dengan langkah aturan praperadilan, tapi hal itu tidak akan saya bahas detail disini.
Lepas dari praperadilan itu, bahwa penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow oleh Polda Sulut berangkat sesudah dilakukannya gelar masalah pada pagi harinya. Cara kerja ibarat ini sangat terperinci di muat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 ihwal Manajemen Penyidikan.
Diterangkan juga disana bahwa terdapat 2 cara untuk melaksanakan gelar masalah yakni gelar masalah biasa dan gelar masalah khusus. Berbekal pengalaman saya di tahun 2014 menangani masalah serupa seorang karib sereriungan di Polda Sudut maka gelar masalah khusus sanggup menjadi pintu masuk untuk memilih keabsahan penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow oleh Polda Sulut yang dilakukan lewat gelar masalah biasa.
Pasal 71 ayat 2 karakter b Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 pun menjelaskan bahwa gelar masalah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu yang salah satunya menjadi perhatian publik secara luas.
Apakah penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow memenuhi kriteria pada pasal ini ? oh sudah pasti, pertanyaan selanjutnya kemana kita mengajukan seruan gelar masalah khusus itu ?
Cuma satu tempatnya, yakni ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di bilangan jalan Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Mengapa harus ke Kompolnas kita mengadu? Karena itulah kiprah utama Kompolnas bahwa selain memperlihatkan saran pada presiden, juga mendapatkan saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian.
Akhir kata, saya pikir wajib hukumnya gelar masalah khusus di lakukan Polda Sulut, tentunya dengan dihadiri komisioner Kompolnas semoga obyektivitas ditegakan dan spekulasi sesat publik benar-benar hilang tak berbekas. Inilah kerikil ujian sesungguhnya bagi pak Kapolda Sulut, apakah institusi di bawah besutannya masih mempunyai integritas dan dapat dipercaya yang mumpuni, mengingat masih banyaknya suara-suara sumbang yang masih mencibir kinerja kepolisian.
Kembali ke pokok judul goresan pena ini, benar adanya kalau Bupati Bolaang Mongondow sempat berujar “alhamdulilah” soal statusnya yang tersangka. Ungkapan rasa syukur itu tentu sarat multitafsir yang tidak sanggup diterjemahkan membabi buta. Bahwa makna sesungguhnya paling mendekati, mari saya di uji bahwa apa yang saya lakukan sudah benar atau tidak.
Baca juga
0 Response to "BUPATI BOLAANG MONGONDOW TERSANGKA, ALHAMDULILAH"
Posting Komentar