KUMPULAN INOVASI DAERAH THOMAS ALVA EDISON

INOVASI DAERAH YANG SETARA THOMAS ALVA EDISON  KUMPULAN INOVASI DAERAH THOMAS ALVA EDISONPada suatu suatu kesempatan ketika pelantikan salah satu kantor kecamatan di bilangan Kecamatan Dumoga Raya beberapa ahad kemudian sebagaimana di lansir media radar Bolmong (3/3), Bupati Bolaang Mongondow menginstruksikan biar pegawanegeri kecamatan harus mempunyai penemuan tempat dalam wujud beberapa jadwal unggulan. 



Seolah tak mau ketinggalan, Bupati Bolaang Mongondow Timur  yang dikenal cukup piawai berpidato dengan jargon sang motivator di pemilukada lalu, pun di banyak sekali pertemuan dengan SKPD  mengucap hal senada  bahwa penemuan tempat bagi para pejabat pemerintah, hukumnya ialah wajib.

Bagaimana dengan Bupati Bolaang Mongondow Selatan ? Tampaknya signal  untuk mendorong laris pejabatnya berinovasi belum terlalu kuat, Pasalnya bupati, pasca dilantik untuk periode kedua kepemimpinannya masih sibuk melaksanakan bersih-bersih kebinet  yang pekan ini sudah memasuki pencucian ronde keempat. 

Rupanya ini dijadikan senjata pamungkas mengatasi praktek banal SKPD yang sering dikeluhkan bupati selama ini. Untuk Pemerintah Kab.Bolaang Mongondow Utara sendiri gaungnya hampir tidak terdengar hingga ketika ini, asik dengan kesendiriannya di ujung utara disana.

Lantas  untuk Pemerintah  Kotamobagu sendiri  bagaimana ? mengingat barometer pemerintahan di Bolaang Mongondow Raya terpusat di wilayah ini.

Sepengetahuan saya  semenjak di lantik menjadi Walikota September 2013 lalu, jadwal penemuan tempat menjadi hidangan utama  dari jadwal kerja Ir Tatong Bara. 

Bukti-bukti fisik akan hal itu pun gampang di temukan, walau secara jujur pun saya harus katakan takarannya belum sanggup mematik reaksi tunggi (baca bibir) publik sampai  ke tingkat mengegerkan yang diperbincangkan seantero Kotamobagu.

Bergumul dengan perkara  inovasi, patut  diakui akan menciptakan kepala pening bak  ayam jago yang keteteran dihajar lawannya. Sekalipun pening  tentu tidak ada pilihan lain  hal itu harus dilakukan.  

Inovasi Daerah ala Thomas Alva Edison
 
Terus, mengapa penemuan tempat begitu penting dan segera untuk di lakukan oleh pemerintah tempat pasca dibukanya lintas batas Masyarakat Economic Asean 1 Januari 2016 ?. 

Inilah informasi yang perlu di beri tanda awas, nyaris terlupakan, karam dan kalah pamor dengan informasi agresi aksi tim maleo dan kura-kura ninja. 

Mungkin nalar kita dititik dipersimpangan antara percaya dan tidak percaya, benarkah informasi penemuan sudah begitu penting dilakukan? Setara dengan  soal  membongkar menara salah satu provider di bilangan bukit ilongkow alasannya ialah aksi  selfie menjulurkan pengecap dedew dedew  di ketinggian 70 meter.

Lupakan soal dedew itu, bagi  citizen yang mempunyai jam terbang pergaulan yang luas  hingga ke level karlota (cerewet) kita sering mendengar istilah  penemuan tempat seringkali dipakai secara bergantian dengan kreatif,  namun prinsipnya kedua istilah itu ujug-ujugnya melahirkan hal-hal baru.  

Pun banyak pengusaha sukses menasihatkan, katanya harus kontroversi, sedikit gila, unik, nyeleneh dan beda cara berpikirnya jikalau ingin berpikir kreatif dan inovatif.

Thomas Alva Edison ialah salah satunya, ilmuan yang di beri stempel idiot dan gila pada awalnya alasannya ialah selalu asyik masyuk dengan hal aneh namun kesudahannya sukses dengan penemuan lampu pijarnya. 

Nah disitu susahnya seorang kepala tempat mendeteksi pejabat  yang punya penemuan daerah, punya cara pandang kreatif dan inovatif setara Thomas Alva Edison, paling tidak selevel Bob Sadino seorang pengusaha sukses .asal Bogor yang terkenal dengan agresi celana pendeknya kemana-mana, susah di temukan kepala daerah.   

Terkait kreatif dan inovatif  itu, di kurun mutakhir ini perkembangan perekonomian global telah berdampak serius terhadap pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.  

Trend pembangunan ketika ini sudah banyak memakai pengetahuan dan penemuan atau lebih terkenal dengan sebutan pembangunan berbasis “pengetahuan ekonomi‟.  

Tak disyak model pembangunan ibarat ini  menempatkan daya saing sebagai sasaran utamanya. Maka dari itu tidak perlu heran mengapa penemuan ditempatkan menjadi episode yang berdiri sendiri di  Undang-undang 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah. 

Penjabaran lebih lanjut dari undang-undang 23 tersebut  salah satunya  dengan mempermak isi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ihwal Organisasi Perangkat Daerah di mana dalam rancangan peraturan yang di buat mengisyaratkan pembentukan  Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) di lingkungan pemerintah tempat sebagai sentra komando ilmu pengetahuan.

Mempertebal keyakinan akan itu, ihwal pembentukan BPPD jauh sebelum lahirnya UU 23 Tahun 2014, sebetulnya telah diikhtiarkan lewat Peraturan bersama Menristekdikti dan Mendagri Nomor 03 dan 36 Tahun 2012 ihwal Sistem Inovasi Daerah. 

Pesan ini sanggup ditemukan dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan tersebut. Bahwa Pemda wajib membentuk BPPD serta ayat duanya menyatakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bertindak selaku koordinator penguatan Sistem Inovasi Daerah.

Beruntunglah keleluasaan bagi pemerintah tempat pun untuk melaksanakan penemuan tempat telah di berikan, diperkuat serta  di garansi 100 persen tidak sanggup dipidana jikalau dalam prakteknya terpaksa   diakhiri dengan tragedy tidak mengenakan alias  merugikan keuangan tempat (pasal 389 UU 23 tahun 2014). 

Hal senada sanggup di telusuri pada klarifikasi Bab VI Pasal 22-32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan.

Poin penting yang mau saya utarakan disini bahwa garis demarkasi kebijakan pemerintah sentra ialah biar penemuan di tempat sanggup tancap gas dengan gas poll  sehingga mendongrak laju indeks daya saing daerah. 

Ancaman Inovasi Daerah
 
Satu hal menggelitik bagi saya, bagaimana jikalau suatu ketika nanti pemerintah mempermak isi Undang-undang No. 17 tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (pasti terjadi) beserta turunannya ke bawah sebagai  bentuk pembiasaan akan Undang-undang 23 tahun 2014, dimana  salah satu klausul pasal revisi tersebut  menambahkan  variabel indeks daya saing tempat dalam formula   penentuan Dana Alokasi Umum ? 

Seandainya ini betul terjadi maka pemerintah tempat yang punya indeks daya saingnya jeblok akan sempoyongan dan mati kutu,  pundi-pundi perolehan DAU nya  tergerus, menguap tajam kolam lem eha bon.

Pada posisi inilah alasan penemuan tempat menjadi begitu penting dan segera dilakukan   pemerintah tempat di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Apalagi jikalau menyimak pada hasil penelitian yang dipublish Lee Kuan Yew School of Public Policy –Universitas Nasional Singapura atas daya saing 33 provinsi di seluruh Indonesia. Citra indeks daya saing Propinsi Sulawesi Utara sangat buruk,   masih menghuni  zona papan tengah (20) dengan skor minus 0,2518 atau 1 tingkat di bawah propinsi Papua Barat minus 0,2511. 

Daya saing tempat tertinggi di rebut DKI Jakarta (3.2084), peringkat duanya Jawa Timur (0.9111) dan ketiga Jawa Barat (0.9083).Hasil ini memperkuat stigma propinsi Sulawesi Utara berada dalam keadaan  sakit yang akut, harus segera dilakukan upaya pemulihan yang cepat dan tepat.

Pertanyaan kritisnya  bagaimana gubernur-bupati-walikota memulihkan daya saing wilayahnya ?. Bank Indonesia dan Universitas Padjajaran dalam penelitiannya, bersepakat menetapkan delapan faktor pembentuk daya saing tempat mencakup :

  1. Perekonomian daerah
  2. Keterbukaan
  3. Sistem Keuangan
  4. Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
  5. Ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Sumber Daya Manusia
  7. Institusi, tata pemerintahan dan kebijakan pemerintah
  8. Manajemen ekonomi mikro.
Pembaca, mari kita sudahi omong kosong  soal penemuan yang selama ini berjalan    tanpa arah yang terang dengan menggeser kiblat kebijakan ke bundar 8 faktor ini.  

Artikel lain
Menguji Hasil Kerja Walikota

Pada momen  inilah seorang staf hebat seharusnya tampil memukau, “tunjung jago”, “makang puji sedikit”  ke kepala tempat lewat kajian-kajian yang cermerlang biar tidak berbuntut ricuh kepala bengkak di ketuk mic oleh kepala tempat alasannya ialah kesal. 

Namun sangat disayangkan sekaligus disesali asupan pengetahuan staf hebat belum terlalu banyak membantu kepala tempat biar tidak “ilang jalang”  dalam pengambilan kebijakan.  

Sebagai catatan perhatian, saya pikir sejatinya perlu seleksi super ketat untuk pengisian jabatan eselon dua plus ini.

Terlepas dari seleksi tersebut,  guna  melekatkan praktek penemuan pada jadwal pemerintah daerah, semua bermula pada dokumen road map penguatan penemuan daerah. 

Pendek kata dokumen road map penemuan tempat serta dokumen RPJMD dan RKPD harus menyatu,tidak boleh saling mengamputasi satu dan lainnya. 

Tahap berikutnya membuat  surat keputusan kepala tempat wujud penemuan itu sendiri sebagai materi untuk dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri. 

Untuk itu layak dipertanyakan apakah dokumen RPJMD dan RKPD yang dipakai ketika ini sudah memasukan dimensi penemuan ?

Kumpulan Gagasan Inovasi Daerah
 
Contoh sederhana gagasan beraroma  kreatif dan inovatif untuk menjadi pejabat “gila”, semisal pembuatan stereotipe kendaraan beroda empat sanggup terbang, pengembangan produk obat tetes pengganti kacamata minus, pengembangan kipas angin penyedot nyamuk, Pembuatan topi anti pikun, penghapusan pajak dan retribusi daerah, pembangunan reaktor pembangkit listrik berbasis limbah sampah, pengembangan air sebagai sumber daya energy pengganti BBM, pengembangan benih padi varietas local yang tahan serangan kepinding tanah, bank benih, pembuatan kertas berbasis limbah pisang dan nenas, Pembuatan cat dari minyak kemiri, rekayasa kendaraan beroda empat listrik, Model pembayaran PAD berbasis digital, Uji coba skenario penetapan pagu indikatif SKPD, pengembangan model tata kelolah produk pasar berbasis informasi, pengembangan kampung budaya, Peningkatan disiplin ASN berbasis jadwal kegiatan, Simulasi pemberdayaan UMKM berbasis aplikasi.

Baca juga
Rahasia Kerja Sampingan yang Berpeluang Sukses

Tidak itu saja, perpustakaan kampung dan taman cerdas, pembentukan komunitas peduli sampah, diklat pegawanegeri desa melalui mobile training, penyelenggaraan diklat satu pintu, pengembangan sistem kesehatan daerah, model pembayaran asuransi kesehatan premi sampah, kartu insentif anak, system informasi keuangan sekolah, pameran pangan organic, pameran sampah, pameran anggaran, peningkatan fungsi jalan sebagai alternatif  wisata  dsb.

Jadi tak perlu khawatir, cemas, galau  dan merasa susah menjadi pejabat pemerintah tempat yang kreatif dan inovatif, bersedia di cap  pejabat “gila” saja sudah modal awal yang cukup memadai.  

Rajin-rajinlah blusukan  mencermati akar problem dari setiap insiden yang terjadi, perbanyak membaca peraturan dan jurnal-jurnal penelitian di tambah berdiskusi dengan orang-orang kreatif, inovatif maka ide-ide cerdas segera mengisi ruang-ruang data base dalam pikiran setiap pejabat.

Seorang Kepala tempat bersama-sama sanggup mendeteksi jejak pejabat “gila” yang kreatif dan inovatif di kabinetnya.  

Caranya  dengan meminta 1 tawaran jadwal kepada para SKPD dengan kriteria jadwal bersifat gres (bukan jadwal lanjutan), unik, keuntungannya ke masyarakat cukup besar dsb. Jika dianggap cukup memadai tawaran penemuan tersebut, ikuti semua tahapan yang di atur dalam peraturan bersama Nomor 03 dan 36 tahun 2012 ihwal SiDa.

Akhirnya,  perubahan itu tidak sanggup di hindari, perubahan memberikan kesempatan untuk inovasi. Ini memberi anda kesempatan untuk memperlihatkan kreativitas anda, kata Felice Jones filsuf Romawi.

Baca juga
5 Pekerjaan gajinya besar di luar dugaan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KUMPULAN INOVASI DAERAH THOMAS ALVA EDISON"

Posting Komentar