PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG

 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dip PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG
Hampir 3 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dipanggil juga kuli tinta. 

Ada kesan tersendiri selama bergaul dengan komunitas media cetak dan media online yang terkadang dipenuhi gelak tawa dan tangis miris ketika berdiskusi seputar masalah-masalah publik yang berhasil diliput. 


Namun bukan itu yang menjadi topik bahasan kali ini,  lantaran sejatinya kiprah seorang jurnalis memang sudah menyerupai itu, meliput sana sini, wawancara, minta balasan ke sejumlah anggota legislatif, pejabat, atau bahkan ke forum swadaya masyarakat.


Terlepas dari kiprah seorang jurnalis, dengan pesatnya perkembangan kemudian lintas informasi dunia digital maka media cetak dan  media online begitu tumbuh subur kolam jamur di isu terkini penghujan

Baca juga
Sisi Gelap Kontrak Media Cetak, Media Online
 
Seolah memberitahukan pada dunia, ketika ini dunia bisnis melalui industri kata-kata tidak lagi dimonopoli perusahaan papan atas semisal group kompas. Namun telah menular kolam virus ke setiap orang dengan mendirikan media cetak dan media online sesuka-suka hatinya.

Fenomena media cetak, media online
 
Dalam pengamatan saya, ada hal lain yang begitu menarik, euphoria, motivasi  mendirikan media cetak dan media online di kalangan pewarta ternyata begitu hebat. 

Hampir setiap ketika selalu bermunculan media gres berjenis media online sehingga muncul meme lucu-lucuan dan anekdot bahwa semua awak media ialah pemimpin redaksi alias sang pemilik.

Kenapa bisa begitu ?

Pasalnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan pers apalagi yang berjenis kelamin media online sangat  mudah. Cukup bermodal web yang sudah di setting sedemikian rupa semoga layoutnya berkesan situs pemberitaan di tambah keterampilan olah dua jari yang memadai maka jadilah sebuah media online.

Sebuah kepercayaan terselubung di kalangan pewarta mengatakan  mempunyai sebuah perusahaan pers entah berbentuk media cetak atau media online maka sama dengan kita mempunyai penghasilan yang berlimpah ruah.

Benarkah ? 
Gaya hidup kesana kemari dengan kendaraan beroda empat  banyak sekali brand perusahaan otomotif populer sudah lazim dan gampang dijumpai.  

Dari mana media sanggup penghasilan ?

Sudah menjadi diam-diam umum, watak pemerintah tempat yang berusaha untuk mempertahankan gambaran positif pemerintahan dengan cara mengontrak media cetak atau media online yang ada.   

Apa alasannya demikian ?

Musababnya, pemerintah tempat dimanapun selalu menginginkan semoga setiap pemberitaan yang akan dimuat sebuah media cetak atau media online mesti  beraroma positif. 

Berapa jumlah penghasilan media cetak, media online kalau dikontrak pemerintah tempat ?

Untuk soal ini sangatlah bervariasi. Media online biasanya mendapat nilai kontrak tiap bulannya antara Rp. 8 jta - 20 juta/pemerintah daerah. Sedangkan untuk media cetak lebih tinggi lagi antara Rp. 30 juta - 50 juta.

Jadi, media cetak dan media online begitu dimanjakan dengan setumpuk kontrak, baik itu sifatnya pemberitaan, advertorial, iklan-iklan ucapan maupun info berbayar iklan dari lingkup instansi pemerintah daerah.

Benarkah mendirikan media cetak,media online begitu gampang ?

Mendirikan Media Cetak, Media Online   

Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 perihal Pers, maka semua perusahaan pers diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).  

Namun sesudah diberlakukan undang-undang nomor 40 tersebut maka sekarang perusahaan pers tidak lagi diwajibkan mengantongi SIUPP.

Pasal 1 angka 2 undang-undang pers menyebutkan   Perusahaan Pers ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pers mencakup perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Artinya, bahwa bentuk informasi yang disalurkan dan disiarkan tidak semata berbentuk koran pemberitaan  namun sanggup dengan wajah  lain yang dikemas dalam bentuk majalah, tabloid, jurnal.

Beberapa referensi perusahaan pers itu untuk pemberitaan berbentuk media cetak semisal, sinar harapan, kedaulatan rakyat, koran-sindo, kompas, majalah tempo. Sedangkan yang berbentuk media online sangat banyak semisal kompas.com, detik.com, pikiran-rakyat.com

Lebih lanjut, untuk mendirikan perusahaan pers maka dikatakan dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pers itu harus berbentuk tubuh hukum. Inilah yang tidak dijelaskan lebih tegas dalam ketentuan pasal 9 ini.

Akibatnya pada awal tahun  2014 kemudian dewan pers Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2014 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan standar perusahaan pers tertanggal 16 Januari 2014, Isinya,  menyebutkan perusahaan pers harus mempunyai tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Jadi tahap pertama untuk mendirikan media cetak, media online perusahaan harus berbadan aturan berupa perseroan terbatas.  Ini berarti wajib mempunyai dokumen sertifikat notaris, 

Berapa biaya untuk menciptakan sertifikat notaris itu?  

Perkara ini sangat bermacam-macam jawabnya, ada yang menyebutkan angka Rp. 30 juta, 20 juta, 1 juta bahkan ada yang gratis. Di titik ini, saya mau katakan besarnya biaya akan sangat tergantung dari kedekatan anda dengan notaris itu sendiri. 

Sebagai catatan penting, bahwa ketika menciptakan sertifikat notaris itu sebaiknya cantumkan dalam klausul pasal bidang usaha, media cetak dan media online  kendati hanya salah satu yang akan anda gunakan dalam prakteknya.  

Apakah sesudah mempunyai sertifikat notaris perusahaan terbatas, sudah bisa beroperasi ?

Tunggu dulu, sabar sobat, masih ada tahap selanjutnya yang mesti anda harus urus lagi yaitu pengurusan izin-izin yang lainnya. Sesuai ketentuan yang di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 perihal perseroan terbatas maka anda wajib pula mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.

Apabila semua manajemen perusahaan sudah selesai dan tuntas, maka anda sudah sanggup melaksanakan acara sebagai jurnalis yang sah dan dilindungi oleh negara.

Bagi yang menentukan jalur media cetak tentukan terlebih dahulu apakah perusahaan anda. Menerbitkan media cetaknya  secara harian, mingguan atau bulanan. Saran saya, ada baiknya anda memulai penerbitan dari mingguan dulu.

Pasalnya untuk turun ke media harian, sangat berat,  menuntut kesiapan sumber daya insan yang sudah terlatih dan terbiasa menulis info setiap hari.

Langkah selanjutnya, siapkan kantor beserta perangkat meja dingklik dan komputer termasuk mesin offset untuk mencetak Koran. 

Ada beberapa pilihan brand dan harga yang ditawarkan di pasar bebas dengan kualitas yang bagus, tergantung kemampuan dana yang anda siapkan.
 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dip PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG
Rata-rata harga 1 buah mesin cetak koran di jual seharga 5.000 - 30.000 dolar, tergantung berapa banyak tinta yang akan digunakan.

 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dip PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG

Untuk selengkapnya menyangkut urusan harga mesin cetak koran termasuk spesifikasinya, bisa anda kunjungi eksklusif situs yang memperlihatkan di  http://www.mesinpercetakan.com
Adapun jikalau perusahaan anda menentukan untuk terjun ke dunia media online, maka pekerjaan persiapan yang anda lakukan tidaklah terlalu banyak menyerupai di media cetak.

Namun bukan berarti itu tanpa biaya juga, untuk membangun media online anda wajib mempunyai sebuah web.

Untuk sanggup mewujudkan sebuah web  maka anda wajib  mempunyai domain dan hosting. Domain ialah nama media online yang kita miliki. contohnya, menyerupai blog ini kabela-kabela.blogspot.com

Memiliki domain tanpa sebuah hosting, percuma saja. Hosting ialah istilah untuk memperlihatkan tempat dimana kita akan menyimpan file-file yang kita buat. 
  
Bagaimana Cara mendapat Domain dan Hosting itu dan berapa harganya?
 
Cara mendapat sebuah domain ialah dengan membelinya. Banyak perusahaan yang acak-acakan di internet menyediakan domain semisal  www.idwebhost.com
 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dip PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG
Harga jual rata-rata untuk 1 buah domain sekitar Rp 95.000 - 200.000/tahun. Domain ini hanya berlaku 1 tahun, jadi harus selalu diperpanjang kalau media online anda tidak mau hilang dari dunia maya.

Untuk mendapat hosting, ada dua jalan, yang pertama secara gratisan memakai platform blogger, wordpress. Kedua dengan jalan membelinya di tempat kita membeli domain.

Harga jual untuk sebuah hosting kalau dibeli biasanya Rp. 3 jutaan. Sama juga dengan domain, hosting juga harus diperpanjang setiap tahun kalau anda tidak ingin semua filenya dihapus perusahaan penyedian hosting. 

Untuk hosting yang gratisan, sudah terang anda tidak perlu membayarnya  teman tinggal daftar saja secara gratis.
Domain dan hosting sudah punya terus apa  lagi yang diurus ?
    
Tahap berikutnya menciptakan web, sebagai tampilan atau wajah media online milik kita, tempat orang akan membaca apa yang kita publish.

Perkara ini mudah, gunakan saja jasa pembuatan web yang banyak beterbangan di internet, semisal studiowebindo.com
 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat eksklusif dengan para awak media atau bersahabat dip PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG
Setelah semua sudah rampung, beres dan tuntas, maka media online anda sudah siap untuk dipublikasi. 

Untuk mendapat kontrak dengan pemerintah daerah,  maka media online anda sudah mesti terhitung aktif minimal selama 6 bulan terakhir. 

Kalau itu bisa dipenuhi, maka olok-olokan ajuan kerjasama dengan pihak humas atau dinas informasi dan komunikasi pemerintah tempat setempat. 

Artikel lain
Kritik Pedas Media Massa

Lakukan point ini di beberapa pemerintah tempat lainnya, dan jikalau diterima maka uang jutaan itu akan mengalir setiap bulan ke saku baju anda.
Penting untuk diketahui, kewajiban perusahaan pers  kepada wartawan dan karyawannya sesuai isi pesan undang-undang pers, mencakup :

  1. Wajib memberi upah  sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun(Butir 8 Standar Perusahaan Pers).
  2. Wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12 UU No 40/1999). Jika tidak diindahkan perusahaan anda   dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta.   
Kesimpulan 

Mendirikan  sebuah perusahaan pers baik itu berwujud media cetak atau media online harus mengikuti ketentuan yang di atur dalam undang-undang per nomor 40 tahun 1999 dimana tubuh hukumnya berbentuk perseroan terbatas.

Tahap-tahapan mendirikan media cetak dan media tersebut ialah :

Media cetak :

  1. Mengurus sertifikat notaris perusahaan
  2. Mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya
  3. Menyediakan kantor, dingklik meja, komputer dan mesin cetak
  4. Merekrut karyawan untuk posisi admin dan wartawan. 
Media Online

  1. Mengurus sertifikat notaris perusahaan
  2. surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.
  3. Menyediakan kantor, dingklik meja dan komputer
  4. Membeli domain dan hosting
  5. Menyewa jasa  untuk menciptakan web
Dari sisi bisnis, jika dibandingkan dari segi pengeluaran antara media cetak dan media online, maka pengeluaran media online akan jauh lebih kecil dibanding media cetak. Namun dari segi kontrak, penghasilan media cetak jauh lebih tinggi.   

Baca juga : 

kumpulan wangsit bisnis, peluang perjuangan terbaik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN MENDIRIKAN MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE SAMPAI MENGHASILKAN UANG"

Posting Komentar